Rabu, 08 Jul 2026

Ayah di Tabanan Setubuhi Anak Kandung Sejak 2012

admin
Sabtu, 01 Agu 2020 13:22
ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com
Seorang anak berinisial JM (15) disetubuhi ayah kandungnya sendiri berinisial MSP (36) selama 8 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali.

"Terlapor (pelaku) memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan mengancam akan memukul apabila korban menolak," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetya, Sabtu (1/8).

Pramasetya mengatakan pelaku selalu memukul dan mengancam anaknya sendiri agar tidak menceritakan aksi bejatnya kepada orang lain. Korban disetubuhi pelaku sejak 2012 hingga Juli 2020.

Korban dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan pertama kalinya saat kedua adik dan ibu tiri korban sedang berjualan. Korban diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu tirinya.

"Dan setelah kejadian itu, korban sering dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan berkali-kali. Terutama, saat kos dalam keadaan sepi dan korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh yang bersangkutan," ujar Pramasetya.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan oleh korban ke Polres Tabanan pada Selasa (28/7) sore pukul 15.00 WITA. Hal ini bermula ketika korban diajak pelaku ke sebuah hotel. Di kamar itu, persetubuhan kembali terjadi.

Korban melarikan diri dari hotel saat pelaku sedang tertidur. Korban kemudian menuju ke sebuah rumah kos di Jalan M.T Haryono Tabanan untuk bersembunyi sekitar pukul 19.30 WITA. Di sana, korban menceritakan kelakuan ayahnya kepada pemilik rumah indekos. Keesokan harinya korban diantar ke Polres Tabanan, Bali.

Polisi melakukan penyelidikan dan didapatkan bukti pemesanan kamar atas nama pelaku. Dari hasil visum sementara didapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban.

Polisi kemudian mengejar pelaku yang sempat bersembunyi. Pelaku berhasil diamankan di indekos daerah Badung dan dibawa ke Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut Kamis (30/7) pukul 21.30 WITA.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar nota pemesanan kamar hotel, satu buah seprai warna putih, satu buah celana jins, satu buah baju kaos warna putih, satu buah BH warna putih, satu buah baju sweeter warna putih pink.

"Pasal yang dipersangkakan (pada pelaku), pasal 81 ayat (1) Undang- undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," ujar AKP Pramasety. 

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor