Selasa, 07 Jul 2026
hukrim
Pasangan Kekasih di Pinggir Ditangkap, 27 Gram Sabu dan 44 Butir Ekstasi Disita
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 07 Jul 2026 13:36
BENGKALIS-Tim Opsnal Polsek Pinggir meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang merupakan pasangan kekasih di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A.A.M. (19) dan A.N.S. (19), ditangkap di sebuah hotel di Jalan Lintas Pekanbaruâ€"Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.52 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku narkotika yang lebih dahulu diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Pinggir.
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan kekasih di sebuah hotel di wilayah Pinggir," kata Fahrian.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 20 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 8,21 gram, dua paket diduga sabu seberat sekitar 3,09 gram, dua sendok pipet, satu gunting, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
"Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah kamar kos yang berkaitan dengan kedua tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp1,8 juta, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam,"terangnya.
Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Semunai. Hasilnya, ditemukan 24 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 9,97 gram, enam paket diduga sabu seberat sekitar 24,63 gram, serta satu unit timbangan digital.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 27,72 gram diduga sabu dan 44 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 18,18 gram, berikut sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, A.A.M. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial B yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas. Sementara hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
"Kedua tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Fahrian.
Atas perbuatannya, pasangan kekasih tersebut dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
"Identitas pelapor akan kami lindungi. Mari bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,(cakplah)
Sumber: https://www.cakaplah.com/berita/baca/137805/2026/07/07/pasangan-kekasih-di-pinggir-ditangkap-27-gram-sabu-dan-44-butir-ekstasi-disita/#sthash.5bFq5MYT.dpbs
komentar Pembaca