Selasa, 04 Agu 2026
Peristiwa,
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Sabu Riau - Sumsel, 86,3 Kg Narkotika Disita di Rokan Hilir
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 04 Agu 2026 13:16
JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi jaringan lintas provinsi Riau-Sumatera Selatan. Dalam operasi yang diungkap pada Selasa (4/8/2026) ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara itu, dua orang yang berperan sebagai pengendali jaringan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyergapan di Rokan Hilir
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tim Subdit IV bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapati tersangka I tengah memindahkan empat kardus berisi narkotika ke sebuah perahu.
"I mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil keempat kardus tersebut dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada GoRiau.com.
Berdasarkan keterangan I, polisi kemudian meringkus AR, SHW, dan TM di kawasan pesisir Sungai Rokan. Petugas juga mengamankan sebuah mobil yang disiapkan untuk mengangkut barang bukti menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Pengiriman Terkendali ke Palembang
Penyidik menerapkan metode pengiriman terkendali (controlled delivery) untuk menangkap penerima barang. Mobil yang memuat kardus sabu tersebut dibiarkan melaju dan diparkir di area sebuah hotel di Palembang.
"Kendaraan diparkir di lokasi yang telah ditentukan, dikunci, dan kunci kendaraan disembunyikan di dalam knalpot agar diambil oleh penerima sesuai arahan Punay," urai Eko.
Beberapa jam kemudian, tersangka YNS datang untuk mengambil mobil tersebut. Kepada penyidik, ia mengaku menjalankan perintah dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aeng.
Jejak Pengendali Jaringan
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa YNS dan Bos Aeng saling terhubung melalui perantara AR. Mereka berkenalan saat sama-sama berada di Rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Saat ini, Punay dan Bos Aeng telah ditetapkan sebagai buronan. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/bareskrim-polri-bongkar-sindikat-sabu-riau-sumsel-863-kg-narkotika-disita-di-rokan-hilir.html
komentar Pembaca