Peristiwa
Bermula Kenal di FB, Wanita di Bali Diperkosa Pemuda di Sebuah Indekos
Kamis, 23 Mei 2019 08:40
Dedy ditangkap di rumah orangtuanya di Blimbing, Malang, Jawa Timur, pada Senin (20/5) pukul 19.00 Wita. Sebelumnya, dia coba melarikan diri setelah memerkosa korban berinisial DPT (18).
"Kita bergerak cepat, sehingga pelaku berhasil diamankan di Malang Jawa Timur," kata Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono di Mapolresta Denpasar, Rabu (22/5).
Pemerkosaan bermula saat keduanya saling berkenalan di media sosial Facebook pada Sabtu (11/5) lalu. Setelah itu, korban dan pelaku saling berkirim pesan lewat messeger dan beberapa kali melakukan video call melalui whatsApp.
Selanjutnya, pada Rabu (15/5) pelaku mengajak korban untuk bertemu dan mengancam jika tidak mau. Saking takutnya, korban mendatangi lokasi mereka janjian ketemu di pertigaan dekat tempat tinggal korban pukul 19.30 Wita.
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban jalan-jalan dilanjutkan ke sebuah penginapan Pondok Arta Jalan Mertasari nomor 919, Sanur Denpasar Selatan, dengan alasan mampir ke indekos teman pelaku.
Setibanya di penginapan, pelaku berbicara dengan seseorang, sementara korban menunggu di parkiran. Setelah selesai berbicara korban diajak masuk ke dalam kamar oleh pelaku dan kemudian kamar di kunci.
Di dalam kamar, pelaku memukul dan memperkosa korban saat dia hendak berontak dengan berteriak. Setelah diperkosa korban di antar kembali ke tempat pertama bertemu dengan pelaku.
"Modusnya, kenalan lewat Facebook dan terus chatting-chatting, video call dan diajak ketemu. Saat ketemu diajak ke penginapan dan korban selanjutnya diacam dan dicekek lehernya dan terus dilakukan pemerkosaan," jelas dia.
Saat diperiksa, pelaku mengaku dari salah ormas terbesar di Bali untuk menakuti korban
"Pelaku dan korban sudah kenalan sekitar satu bulanan. Pelaku juga mengaku anggota Ormas. Pelaku ini langsung mengacam korban begitu masuk dicekek dan memenuhi hasratnya. Setelah dapat (memerkosa) korban diantarkan lagi ke indekosnya," jelasnya.
Sebagai barang bukti, satu buah baju kaos warna putih, satu buah celana pendek kain warna coklat, satu buah baju rompi warna biru, satu singlet warna hitam, satu BH warna merah, satu celana panjang jins biru dan satu celana dalam warna orange.
"Kita kenakan Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP, tentang tindak pidana dengan kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ujarnya.
Sumber: merdeka.com
BRK Syariah Perkuat Dukungan Program Peremajaan Sawit melalui PKS Tiga Pihak Tahap V
MEDAN â€" PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) kembali dipercaya sebagai bank mitra penyalur dana Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (P
Kunjungi Pelatnas Empat Cabor, CdM Todotua: Siapkan Fisik, Mental, dan Teknis
SURABAYA - Chef de Mission (CdM) Kontingen Indonesia untuk Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Todotua Pasaribu, menuntaskan rangkaian visitasi ke tempat pemusatan latihan nasional (pelatnas) empat cabang
Bocah SD Tewas Terkurung dalam Mobil Terjebak Jalan Rusak di Sontang, Rohul
PASIRPENGARAIAN-Seorang murid sekolah dasar bernama Naufal Arrafi (9), dinyatakan meninggal dunia setelah tak sadarkan diri saat mobil yang ditumpanginya terjebak cukup lama di ruas Jalan Provinsi Son
Hari Jadi 514, Iyeth Bustami Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis
BENGKALIS-Anggota DPR RI asal Kabupaten Bengkalis, Iyeth Bustami, mengajak seluruh masyarakat untuk terus memperkuat persatuan dan mendukung pembangunan daerah. Ia juga mengingatkan masyarakat agar ti
Berbagi dan Kepedulian di Hari Bakti Ke-79 TNI AU
Banjarbaru-Sebagai wujud kepedulian sosial kepada masyarakat dan penghormatan kepada keluarga besar TNI Angkatan Udara, Lanud Sjamsudin Noor menggelar kegiatan anjangsana dalam rangka memperingati Har