Jumat, 08 Mei 2026
DPRD Inhu Minta Sanksi Terhadap Tenaga Medis RSUD Indrasari Tidak Diberlakukan
admin
Rabu, 16 Sep 2020 09:47
Penegasan agar tidak diberlakukannya sanksi mutasi bagi ASN dan PHK bagi honorer RSUD Indrasari Pematang Reba, Inhu pasca digelarnya aksi diam menuntut hak pembayaran tunjangan pelayanan yang bersumber dari BPJS Kesehatan, disampaikan Suhariyanto Ketua Komisi IV DPRD Inhu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama Direktur dan manajemen RSUD Indrasari, Inhu Selasa (15/9/20) bertempat di ruang rapat Komisi IV DPRD Inhu Pematang Reba.
"Dalam musyawarah ini diminta tidak ada ancaman dan intimidasi terhadap tenaga medis dan para medis, kita juga mintak tidak ada pemecatan dan mutasi. Tenaga medis sudah bekerja dengan baik, apalagi yang honorer. Bahkan, jika dilihat tentang gaji yang diterima honorer tidak seberapa setiap bulannya," tegasnya.
Hal senada juga ditambahkan Suharto anggota Komisi IV DPRD Inhu yang meminta para tenaga medis untuk tidak takut dalam bekerja dan agar selalu fokus dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
"Saya harap para tenaga medis ini dapat fokus dan tidak takut dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap masyarakat. Kalau ada sanksi mutasi maupun pemecatan yang diterapkan terkait tuntutan hak ini, silahkan datang ke DPRD Inhu lagi. Kami akan bantu," ucapnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi IV DPRD Inhu menanyakan kepada pihak manajemen RSUD Indrasari Rengat tentang penyebab uang jasa para medis yang belum dibayarkan. Sehingga berakibat terjadinya unjuk rasa yang dilakukan ratusan tenaga medis pada akhir pekan kemarin dan berujung pada pemanggilan dan pemeriksaan oleh Inspektorat Inhu.
Direktur RSUD Indrasari Rengat drg Sri Dharmayanti dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, pihaknya tidak ada niat untuk menunda apalagi tidak membayar uang jasa para medis yang bersumber dari BPJS. Pihaknya juga berjanji, uang jasa medis yang bersumber dari BPJS segara dibayarkan. Hanya saja sebelum dilakukan pembayaran, pihak manajemen RSUD akan melakukan musyawarah dengan perwakilan medis.
"Saat ini hanya menunggu kesepakatan atas regulasi yang ada pada aplikasi terbaru. Usai RDP ini, kami langsung gelar musyawarah dengan perwakilan medis," ujarnya.
Mendengar penjelasan pihak RSUD Indrasari, Komisi IV kembali menegaskan bahwa, jika tidak ada kata sepakat hingga uang jasa tidak kunjung dibayarkan, kembali dijadwalkan RDP. Dimana berdasarkan data yang terima Komisi IV, pihak BJPS sudah melakukan pembayaran kepada pihak RSUD Indrasari, Inhu. Jelasnya.
Sumber: Riauterkini.com
komentar Pembaca