Aditya Prahara
Anawik saat melaporkan dan di Sambut oleh pegawak kejari Inhil
TEMBILAHAN - Masyarakat Pasar Kota Baru Seberida, Kecamatan Keritang, Anawawik laporkan dugaan tindak pidana korupsi pada titik distribusi raskin di Kecamatan Reteh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan dengan pagu 322.560 Kg per tahun. Dari total pagu seluruh kecamatan se-Inhil dengan Jumlah 4.961.700 Kg tahun 2016, Senin (21/10/2016) siang.
Hal tersebut juga sesuai dengan intrusksi mentri dalam negeri No.180/3935/SJ, tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintah, sesuai dengan poin 6 pelayanan publik dengan fokus, tentang penyaluran beras miskin.
Anawawik mengungkapkan kepada media ini bahwa sesuai dengan bukti realisasi penyaluran raskin yang tidak sesuai dengan pedoman umum raskin. Sehingga menimbulkan mark up harga tebus raskin di titik distribusi (TD) yang dilakukan pihak swasta yang ditunjukkan oleh Kecamatan yang mencapai Rp.500 sampai Rp.1.000 per kilogram. Harga tebus raskin sampai di rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS PM) berkisaran Rp.3.000, sampai Rp 3.500,/kilo gram.
"Ini sangat jelas sekali ada indikasi pungli dilapangan yang dilakukan oleh lihak swasta," ungkapnya kepada media ini dikantor Kejari Tembilahan.
Sementara itu, saat Camat Reteh H Ahmad Kusairi,S.Sos. MM dikonfirmasi oleh awak media mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah melaksanakan proses penyaluran raskin ini dengan benar sesuai dengan aturan yang ada. "Kita sudah menyalurkan sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya melalui sambungan telepon genggamnya.
Menanggapi hal tersebut, Anawawik menyangkal bahasa yang disampaikan camat kepada awak media. Menurut Anawawik, secara teori seperti itu, tapi fakta dilapangan tidak seperti itu. Sangat jelas realisasi raskin untuk Kecamatan Reteh tidak dilaksanakan berdasarkan buku petunjuk pedoman umum raskin, sehingga proses pelaksanaan penyaluran raskin tidak memenuhi target 6R (tepat sasaran, tepat harga, tepat jumpah, tepat mutu, tepar waktu, tepat administasi).
"Pihak kecamatan yang seharusnya penanggung jawan dan mengelola raskin sebagai titik distribusi di Kecamatan menyerahkan tugas dan tanggung jawab tersebut kepihak lain (swasta) sehingga pihak swasta mendapat ruang kesempatan mengambil keuntungan dari program pemerintah, yang bertujuan memperkaya diri sendiri dan menyengsarakan masyarakat," tukasnya.
Dikatakannya lagi, pihak kecamatan selaku penanggung jawab berlaku lemah serta kurang perhatian bahkan ada indikasi pembiaran terhadap progran pemerintah sehingga proses administrasi dan laporan bukti realisasi penyaluran raskin yang tidak sesuai dengan pedomai umum raskin.
Sementara itu, H Zainal Abidin, SE selaku titik ritribusi yang ditunjuk oleh pihak pemerintah Kecamatan mengatakan kalau hari ini adanya dugaan penyelewengan terhadap retrebusi penyaluran beras raskin, beliau meminta kepada pihak pelapor untuk turun kelapangan melihat langsung fakta dilapangan tersalur atau tidak kepada masyarakat setempat.
"Coba dicek sampai atau tidak kedesa. Kerna kami sudah menyalurkan keseluruh desa. Kalaupun ada dugaan itu, kita bisa pertanyakan pihak desa, kerna itu atas kebijakan desa, mengingat biaya transportasi, biaya bongkar muat, biaya timbang, bungkus dan susut, petugas, daba resiko dan sewa gudang, biaya tebus di Kecamatan," ungkap melalui sambungan telepon genggamnya.
Menanggapi pernyataan Zainal, Anawawik, kalau pembuktian benar atau tidaknya, biarlah pihak penegak hukum yang meyelesaikan sesuai dengan laporan. "Kami serahkan kepada penegak hukum. Yang jelas kami sudah melaporkan atas dugaan ini,"katanya.
Bukan hanya itu, Anawawik juga menyayangkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Inhil tidak menyalurkan dana operasional alias lepas tangan sehingga dilapangan terjadi dugaan pembengkakan pungutan.
"Pemda lepas tangan, sehingga memberikan kesempatan adanya indikasi pungli. Sebab, bebannya dimasyarakat, masyarakatlah yang disengsarakan," ujarnya.
Terakhir, beliau mengatakan kenapa mengatas namakan sebagai masyarakat, kerna ini suatu pembelajaran bahwa masyarakat mempunyai hak untuk melaporkan segala penyimpangan yang melanggar hukum negara.(dit)
Peristiwa