Kamis, 28 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Dishub Pekanbaru Ancam Tilang Sopir Truk yang Langgar Jam Operasional

Berita

Dishub Pekanbaru Ancam Tilang Sopir Truk yang Langgar Jam Operasional

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 03 Feb 2026 08:33
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU â€" Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengambil sikap tegas terhadap truk bermuatan di atas delapan ton yang masih nekat melintasi jalanan kota di luar jadwal resmi. Hingga Jumat (30/1/2026), banyak truk tonase besar terpantau bebas berlalu-lalang di kawasan Jalan HR Soebrantas pada siang hari, padahal seharusnya mereka melewati jalan lingkar.

Berdasarkan aturan yang berlaku, truk dengan tonase di atas delapan ton hanya diizinkan masuk ke jalanan kota mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan banyak pengemudi yang mengabaikan rambu larangan dan menerobos dari berbagai arah, seperti Jalan Air Hitam, Jalan SM Amin, hingga persimpangan Jalan Kaharuddin Nasution.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi menegaskan, pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi. Dishub bersama jajaran Satlantas Polresta Pekanbaru siap memberlakukan sanksi tilang di tempat bagi pelanggar.

"Jika masih ditemukan, kami akan tindak dengan cara tilang dengan didampingi personil Satlantas," tegas Masykur Tarmizi, Senin (2/2/2026).

Aksi nekat oknum pengemudi ini dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lain dan menjadi pemicu utama kemacetan di titik-titik krusial. Padahal, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang ini sudah disosialisasikan dan diterapkan sejak Agustus 2025 silam.

Untuk memutus rantai pelanggaran ini, Dishub berencana memperkuat pengawasan di titik-titik simpul dan pintu masuk kota secara rutin. Petugas akan ditempatkan di persimpangan strategis guna memastikan tidak ada truk besar yang menyelinap masuk sebelum waktu yang ditentukan.

"Maka kami akan perkuat pengawasan di titik simpul dan patroli," tambahnya.
Masykur juga mengingatkan para sopir bahwa kebijakan ini dibuat untuk kenyamanan dan keamanan bersama warga Kota Bertuah. Selama jam pembatasan berlaku, seluruh angkutan barang wajib menggunakan jalur lingkar yang telah disediakan tanpa terkecuali.(grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.