Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara PH Bandar Narkoba ini Ajukan Banding

Peristiwa

Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara PH Bandar Narkoba ini Ajukan Banding

Laporan: Anggi Sinaga
Jumat, 23 Des 2016 11:54
Terdakwa Amri saat mendengarkan sidang vonisnya di PN Rohil Ujung Tanjung. Kamis 22/12.
UJUNGTANJUNG-Pengadilan Negeri Kabupaten Rohil, pada Kamis (22/12) sekira pukul 15.00 Wib, menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Amri (42) warga Tanah Merah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil, yang pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Sat Narkoba Polres Rohil, terkait sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam sidang pembacaan vonis , Hakim dalam pertimbangannya  menilai bahwa terdakwa Amri (42) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 112, UU RI No.35, Tahun 2009, tentang memiliki, menyimpan, menguasi Narkoba tanpa izin jenis bukan tanaman ( sabu-sabu ).

Oleh karenanya, majelis hakim mengadili terdakwa dengan menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda Rp.1 milyar, yang apabila denda tidak dibayar maka  diganti dengan penambahan hukuman 2 bulan penjara.

Bahwa putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) sebelumnya dengan menggunakan pasal yang sama menuntut 8 tahun penjara, denda Rp.1 milyar, yang apabila tidak dibayar diganti dengan penambahan hukuman 4 bulan penjara.

Usai membacakan putusan itu, majlis hakim menanyakan kepada terdakwa Amri. Apakah terima, banding atau pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan.

Setelah berkoordinasi sejenak dengan Pensehat Hukum ( PH ). Terdakwa melalui PH langsung mengatakan banding. "Bagaimana dengan JPU," kata hakim. Mendengar itu, JPU juga mengatakan banding.

Setelah mendengar banding yang diajukan PH dan JPU. Majlis hakim menutup sidang itu, dan diminta kepada kedua belah pihak mengambil petikan putusan untuk banding ke Pengadilan Tinggi ( PT ) nanti.

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Lukman Nulhakim SH, didampingi dua hakim anggota Rina Yose dan Sapperijaanto SH, dengan Panitera Pengganti ( PP ) Zulpapman SH. Bertindak selaku JPU dari Kajari Rohil, Roni Bona Tua Hutagalung SH. Sementara, terdakwa Amri ( 42 ) didampingi Pensehat Hukum ( PH ), Bimantara Adi Cipta SH. ( asg)


Peristiwa
Berita Terkait
  • Sabtu, 13 Jun 2026 15:46

    Kasus Pencurian Ringan dan Revisi KTP Selesai Cepat Lewat Sidang Keliling di Kandis Siak

    SIAK - Sebanyak delapan perkara hukum berhasil diselesaikan dalam satu hari melalui program sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Siak. Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Camat Kand

  • Sabtu, 13 Jun 2026 15:41

    Kuansing Kerahkan Ratusan Personel Amankan MTQ ke-44 Riau dan Pacu Jalur Rayo II

    TELUKKUANTAN â€" Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengerahkan 481 personel gabungan untuk mengamankan dua acara besar, yakni Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XLIV Provinsi Riau 2026 dan

  • Sabtu, 13 Jun 2026 15:37

    Atasi Kelangkaan LPG 3 kg, Pemkab Morowali Gencarkan Operasi Pasar dan Siapkan Solusi Jangka Panjang

    Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menggencarkan operasi pasar dan pasar murah untuk mengatasi kelangkaan tabung LPG 3 kilogram di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul laporan mengena

  • Sabtu, 13 Jun 2026 15:32

    Pelaku Tabrak Mobil Polisi, Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba Jenis Sabu Seberat 1 Kg di Jeneponto

    Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jeneponto menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram (Kg) di Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto

  • Sabtu, 13 Jun 2026 15:10

    Satpol PP Sumedang Setop Lima Perusahaan Tambang Ilegal, Tegaskan Kepatuhan Izin

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, secara resmi menghentikan sementara operasional lima perusahaan pertambangan. Tindakan ini diambil karena perusahaan-perusahaan t

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.