Kamis, 07 Mei 2026
Dua Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Inhu Telantarkan Karyawannya di Tengah Pandemi Covid-19
admin
Jumat, 01 Mei 2020 16:35
RENGAT - Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian. Di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tujuh karyawan PT Sinar Reksa Kencana (SRK) dipecat di tengah pandemi Covid-19.
Sementara itu gaji ratusan karyawan lainnya terlambat dibayarkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Endang Mulyawan mengatakan pemecatan tersebut tidak ada kaitannya dengan pandemi Covid-19.
Menurutnya perusahaan tidak mampu membayarkan gaji karyawan, karena tengah mengalami kesulitan keuangan.
Ketujuh karyawan PT SRK yang dipecat tersebut, antara lain Meri Narisman, Dedi Andreas, Jond Andri, Okta Nafalingga, Idul, Sepmasnadianto, dan Riswandi.
Dedi, salah satu karyawan PT SRK yang dipecat mengaku tidak tahu menahu alasan pemecatan dirinya bersama enam orang rekannya.
Sesuai dengan surat pemecatan itu, dijelaskan bahwa mereka telah melakukan tindakan yang merugikan jalannya kegiatan operasional perusahaan dan koperasi TSM, yaitu dengan memblokade, menutup, menghalangi, dan mempersulit pekerja untuk masuk ke lokasi kerja areal perusahaan.
Dedi mengaku sebelum dilakukan pemecatan, pihaknya sempat melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 16 April 2020 untuk menuntut pembayaran gaji.
"Kami menuntut pembayaran gaji kami, karena sesuai dengan perjanjian, gaji tersebut dibayarkan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya," katanya, Jumat (1/5/2020).
Keterlambatan pembayaran gaji tersebut menurut Dedi sudah terjadi selama beberapa bulan belakangan.
"Tahun 2019 dan tahun 2020, perusahaan sudah terlambat membayarkan gajinya, makanya kami membuat perjanjian agar perusahaan membayarkan gajinya paling lambat tanggal 15 April setiap bulannya," kata Meri yang dipecat bersama dengan Dedi.
Kemudian pada tanggal 20 April 2020, ketujuh karyawan PT SRK tersebut menerima surat pemecatan mereka dari pihak perusahaan.
Namun berdasarkan tanggal surat, surat pemecatan tersebut dikeluarkan pada tanggal 16 April 2020.
Namun berkat perjuangan mereka, pada tanggal 17 April 2020, gaji karyawan dibayarkan oleh perusahaan.
Saat ini mereka menuntut hak mereka atas pemecatan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Bahkan menurut keterangan karyawan itu, perusahaan tidak membayarkan iuran BPJamsostek mereka selama beberapa bulan.
Terkait alasan pemecatan tersebut, tidak satupun pimpinan perusahaan yang bersedia dikonfirmasi.
Tiga orang pimpinan perusahaan yang dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com antara lain Rico, mantan manager PT SRK dan PT Alam Sari Lestari (ASL) yang masuk ke dalam grup PT Mentari, kemudian Edi Irianto, GM PT SRK, dan juga Budi Susetya yang merupakan GM HR PT Mentari Grup di Jakarta. Ketiganya kompak tak bisa berkomentar terkait pemecatan tersebut. Bahkan mereka asik saling lempar tanggungjawab.
Tribunpekanbaru.com juga mengkonfirmasi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Endang Mulyawan. Endang mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali memediasi sengketa antara perusahaan dan karyawannya.
Ternyata persoalan keterlambatan pembayaran gaji ini juga dialami oleh karyawan PT ASL yang juga berada dibawah grup PT Mentari.
"Terkait pemecatan itu, perusahaan menilai aksi demo yang dilakukan oleg karyawan itu tidak sesuai dengan ketentuan," kata Endang.
Endang melanjutkan tujuh orang yang dipecat itu dianggap sebagai motor penggerak aksi demo menuntut pembayaran gaji tersebut.
Sumber: tribuninhu.com
komentar Pembaca