Jumat, 15 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Keberatan Didakwa Lakukan Penipuan Proyek Rp2,1 M, Bakal Eksepsi

Peristiwa,

Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Keberatan Didakwa Lakukan Penipuan Proyek Rp2,1 M, Bakal Eksepsi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 05 Jul 2025 16:42
TRIBUNPEKANBARU.COM
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Arnaldo Eka Putra, menyatakan keberatan atas dakwaan penipuan dan penggelapan senilai lebih dari Rp2,1 miliar yang dialamatkan padanya.

Pernyataan ini disampaikan melalui tim penasihat hukumnya setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Rabu (2/7/2025) lalu.

Sidang penyampaikan nota keberatan atau eksepsi ini, diagendakan digelar pada 10 Juli 2025 mendatang.

Baca juga: JPU Siapkan Berkas Perkara Eks Direktur RSD Madani untuk Dilimpahkan Ke Pengadilan


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Effendy Zarkasyi mengatakan, pada sidang perdana beberapa hari lalu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Arnaldo. 

“Arnaldo didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHPidana,” kata Zarkasyi, Sabtu (5/7/2025).

Meski menyatakan mengerti isi dakwaan, Arnaldo secara tegas menolak dan menyatakan keberatan.

Sidang selanjutnya akan berfokus pada agenda eksepsi dari pihak terdakwa.

Diketahui, Arnaldo Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/4/2025) lalu, sekaligus dilakukan penahanan.


Kasus ini bermula dari laporan Merlin Melinda Siregar, terkait dugaan penipuan dalam proyek rehabilitasi gedung RSD Madani pada 18 Maret 2024, yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp2,1 miliar.

Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.