Senin, 27 Jul 2026
Peristiwa,
Gadis Piatu di NTT Jadi Korban Pencabulan Anggota Keluarga
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 27 Jul 2026 09:42
Polres Alor menahan tiga kerabat seorang remaja berinisial FR (14) sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak. Perkara ini mengemuka sebagai dugaan persetubuhan keluarga yang melibatkan paman, ayah, dan kakak korban di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Kasat Reskrim Polres Alor AKP Amru Ichsan menjelaskan perkara terungkap setelah penyidik memeriksa para pihak dan menghimpun keterangan.Rangkaian peristiwa bermula saat korban kehilangan ibunya pada 2020, ketika masih duduk di kelas III SD.Kronologi Awal di Rumah Duka
Pada malam takziah, banyak kerabat bermalam di rumah duka. Kamar korban terisi, sehingga FR beristirahat di ruang tamu.
Saat tertidur, paman kandungnya, JJ (55), datang, memeluk, dan mencabuli korban berulang kali. Korban tidak mampu melawan.
Peristiwa itu tidak diceritakan kepada kerabat lain. Sejak saat itu, JJ disebut rutin mencabuli dan menyetubuhi korban.
"Selama kurun waktu enam tahun, korban mengaku berulang kali menjadi korban paman kandungnya," ungkap Amru, Senin (27/7/2026).Aksi Lanjutan oleh Kakak dan Ayah Korban
Penderitaan korban berlanjut. Kakak kandungnya, AGR (20), yang merupakan siswa sebuah SMA di Alor, mengetahui perbuatan sang paman namun memilih mendiamkannya.
Pada pertengahan 2025, AGR mencabuli dan memaksa korban berhubungan layaknya suami istri. Saat korban menolak, AGR mengancam akan melaporkan kepada ayah mereka bahwa korban telah berhubungan badan dengan JJ.
Menurut Amru, keterlibatan ayah kandung korban juga terungkap.
"Ayah dan anak ini mencabuli korban bergantian di rumah mereka," jelasnya.Persetubuhan Keluarga di Alor: Tiga Kerabat Jadi Tersangka
Setelah penyelidikan, penyidik memeriksa para terduga pelaku, termasuk RJ (50).
"Setelah diperiksa, kita tetapkan mereka sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Alor," ujar Amru.
Para tersangka dijerat dengan pasal mengenai persetubuhan terhadap anak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473.(merdeka.com)
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/read/8255171/gadis-piatu-di-ntt-jadi-korban-pencabulan-anggota-keluarga
komentar Pembaca