Peristiwa
Geger Efendi Jualan Sabu Lagi di Masa Tunggu Eksekusi Mati
Jumat, 22 Mar 2019 10:10
"Saya tidak menyesal pengedar narkoba," ujar Efendi saat ditangkap lagi oleh BNN terkait impor sabu 8 kg dari Malaysia.
Vonis pertama Efendi dijatuhkan pada 2014. Ia hanya dihukum 8 bulan penjara karena baru bisa dijerat tindak pidana tidak melaporkan informasi transaksi narkoba.
Hakim tidak kasih ampun dan memberikan hukuman mati ke Efendi. Hukuman mati itu dikuatkan hingga Mahkamah Agung (MA) dan berkekuatan hukum tetap.
Sayang, eksekusi mati tidak segera dilaksanakan jaksa. Efendi menjadi-jadi.
Dari balik bui, ia kembali mengendalikan jejaringnya mengimpor sabu lagi. Lewat jalur tikus, sabu itu lolos dari Malaysia ke Sumatera Utara. Pergerakannya diendus BNN dan ditangkap.
"Tersangka dijanjikan upah Rp 59 juta, jika narkoba tersebut sampai ke tempat tujuan," kata Atrial.
Efendi tidak sendirian. Banyak terpidana mati yang menunggu eksekusi kembali beraksi. Dengan licinnya, mereka mengakali sistem penjara yang sangat rumit sekali pun.
Seperti Togiman alias Toge. Togiman merupakan terpidana mati. Karena tidak kunjung dihukum mati, Toge kembali menyelundupkan 25 kg sabu dari Malaysia pada Mei 2017. Lagi-lagi, ia dihukum mati.
Ada juga Ratu Narkoba, Ola yang dihukum mati pada 2005. Bersama saudaranya, Rani (telah dieksekusi mati), mereka hendak membawa heroin ke Inggris.
Pada 2011, Ola diberi ampunan oleh SBY dan hukumannya diubah menjadi penjara sumur hidup. Namun, hal itu tidak membuat Ola bersyukur. Ia tetap mengendalikan bisnis narkoba. Akhirnya MA kembali menjatuhkan hukuman mati.
Bagaimana dengan Benny Sudrajat? Benny dihukum mati karena membangun pabrik terbesar ketiga di dunia yang berlokasi di Tangerang. Selain Benny, 8 lainnya juga dihukum mati, yaitu:
1. Iming Santoso alias Budhi Cipto
2. WN China Zhang Manquan
3. WN China Chen Hongxin
4. WN China Jian Yuxin
5. WN China Gan Chunyi
6. WN China Zhu Xuxiong
7. WN Belanda Nicolas
8. WN Prancis Serge
Di dunia kelam Sulawesi Selatan, siapa yang tidak kenal Amir Aco? Hukuman mati pertama Aco diterima pada 2005 silam. Ia terbukti menjadi bandar 1,3 kg sabu.
Setelah dijatuhi hukuman mati, ia kembali mengedarkan narkoba pada 2017. Ia kemudian kembali dihukum mati pada 2018. Hinggi kini, ia juga belum dieksekusi mati.
Jovi, Gajah Andalan Mitigasi Konflik di Riau Mati
PEKANBARU-Kabar duka datang dari Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas, Kabupaten Siak. Gajah binaan bernama Jovi mati setelah menjalani perawatan intensif selama 34 hari.Gajah jantan berusia sekitar 46 tah
Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Pria Misterius Hilang di Sungai Kampar
KAMPAR-Suasana di Jembatan Rantau Berangin, Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, mendadak gempar Selasa (4/8/2026) pagi.Seorang pria yang belum diketahui identitasnya diduga nekat terjun d
Polres Dumai Grebek Rumah Pengendar Sabu di Bukit Kapur
Dumai -Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Dumai. Seorang pria berinisial M alias R (42) diamankan setelah
FA Tak Lagi Dukung Infantino Jadi Presiden FIFA
LONDON-Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA) dikabarkan bersiap mencabut dukungan terhadap Gianni Infantino untuk kembali menjabat sebagai Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) periode 2027-203
Evaluasi Layanan, Pemko Pastikan Seluruh Laporan Masyarakat Tetap Ditampung TRC 112
PEKANBARU-Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra memastikan seluruh laporan masyarakat tetap diterima melalui layanan T