(FotoGoriau.com)
PEKANBARU - Nuansa bulan suci Ramadan 1447 H di ibu kota Provinsi Riau tak lantas menghentikan geliat ekonomi, khususnya di sektor kuliner. Namun, kemegahan pusat perbelanjaan elite rupanya tidak bisa dijadikan tameng bagi para pelaku usaha untuk melonggarkan kepatuhan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menggelar inspeksi mendadak berskala besar guna menyisir sejumlah restoran yang nekat beroperasi penuh di siang hari tanpa mengindahkan pedoman Surat Edaran (SE) Wali Kota, Jumat (27/2/2026).
Operasi penegakan peraturan daerah ini dikomandoi langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso. Rombongan aparat menyasar area pusat kuliner modern yang berada di dalam Mal SKA. Berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), petugas gabungan meneliti satu per satu keabsahan dokumen izin operasional khusus Ramadan dari setiap tenant makanan siap saji yang memajang etalasenya.
Meski mayoritas tempat makan terpantau sudah taat asas dan beroperasi sesuai regulasi pemerintah daerah, aparat tetap mendapati adanya celah pelanggaran. Petugas memergoki pengusaha yang mencoba mengabaikan kewajiban administrasi dengan tetap melayani pelanggan tanpa mengantongi surat izin resmi.
"Ada satu tenant tadi yang kita dapati belum memiliki izin operasional saat Ramadan dari pemerintah kota. Tadi kita peringatkan langsung untuk membuat izinnya," tegas Yuliarso di sela-sela inspeksi ketat tersebut.
Tidak puas hanya menyisir satu lokasi, rombongan aparat penegak perda ini melanjutkan pergerakannya membelah keramaian Mal Living World Pekanbaru. Di pusat perbelanjaan kedua ini, tingkat kesadaran hukum dan kepatuhan para pelaku usaha kuliner terpantau jauh lebih kondusif.
Mayoritas restoran di lokasi tersebut dipastikan telah mengantongi izin resmi. Mereka juga mematuhi batas-batas etika berjualan yang diwajibkan selama bulan puasa, seperti memasang tirai penutup area makan guna menghormati masyarakat yang tengah menjalankan ibadah.
Yuliarso memastikan bahwa kehadiran aparat di lapangan tidak semata-mata bersifat represif atau sekadar mencari kesalahan untuk menjatuhkan sanksi. Pemerintah daerah justru memprioritaskan aksi jemput bola untuk memandu para pengusaha yang mungkin masih gagap mengakses layanan birokrasi digital.
"Kita juga memberikan edukasi. Semua restoran, warung makan wajib mengurus izin ke Pemko. Kami bersama DPMPTSP yang membimbing pelaku usaha yang ingin mengurus izin melalui website," urainya memastikan komitmen pengawasan akan terus berlanjut secara intensif.
Langkah persuasif namun tegas dari pemerintah daerah ini rupanya mendapat sambutan positif dari pihak pengelola pusat perbelanjaan. Pengelola Living World, Doni mengakui bahwa sistem perizinan daring yang disediakan pemerintah saat ini sudah sangat praktis karena dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit lewat layar gawai.
Ia menjamin sekitar 30 tenant kuliner yang berada di bawah pengawasannya beroperasi secara legal dan sangat menghargai regulasi yang berlaku di Kota Bertuah.
"Kita mendukung kebijakan bapak wali kota, dengan meminta tenant yang ada di sini untuk mendaftarkan usaha mereka agar mendapatkan izin. Tiap hari kita selalu memantau tenant untuk memasang spanduk dan tirai," pungkas Doni mengakhiri keterangannya.
Sumber: GoRiau.com
Peristiwa