Rabu, 22 Jul 2026
Peristiwa,
Hakim Sentil Ketakutan Berlebih Pejabat Pemko Medan dalam Sidang Korupsi MFF
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 22 Jul 2026 08:47
MEDAN - Dinamika persidangan dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 menyoroti intervensi pimpinan dan ketakutan jajaran pejabat daerah dalam mengelola anggaran. Hal ini terungkap saat Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (20/7/2026) malam.
Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution mengaku tidak memiliki pilihan selain melaksanakan acara MFF karena khawatir kehilangan posisi. Di hadapan Majelis Hakim Sulhanuddin, Benny menceritakan awal mula kegiatan tersebut diinstruksikan langsung oleh Kahiyang Ayu.
"Awalnya ada acara, saya dipanggil Kahiyang Ayu. Saat itu, Kahiyang bilang, ‘Kamu bisa tidak buat kegiatan besar seperti Medan Fashion Festival?’ Kemudian artis nasional untuk kegiatan tersebut dipilih oleh Kahiyang," papar Benny mengutip laporan TribunMedan.com.
Kondisi tersebut membuat pejabat dinas tertekan. "Pimpinan bilang kalau semua tidak terjadi maka kami akan dicopot," urainya beralasan.
Mendengar pengakuan tersebut, hakim anggota Asad Rahim Lubis memberikan tanggapan kritis terhadap mentalitas birokrat Pemerintah Kota Medan. "Kalian terlalu takut sama Bobby," tegas Asad dalam persidangan.
Perkara ini tidak hanya menjerat Benny. Tiga terdakwa lain yang diduga memiliki peran masing-masing adalah Kepala Dinas Perhubungan Erwin Saleh, Kepala Bidang Koperasi UKM sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif, dan Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani.
Kegiatan yang dilaksanakan 10 hingga 13 Juli 2024 di salah satu hotel di Medan ini bersumber dari APBD 2024 dengan pagu Rp5.195.523.568. Nilai kontrak dicairkan Rp4.854.339.300 dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp4.857.315.650. Masalah timbul karena selisih uang sebesar Rp1.476.131.778 tidak dapat dipertanggungjawabkan, mengingat vendor hanya menerima Rp3.378.207.522.
Aliran selisih dana tersebut diduga kuat diminta oleh Benny kepada Mhd Hamdani untuk menutupi fee loading hotel senilai Rp70.000.000, honorarium koreografer, music director, serta honor untuk desainer nasional Imelda Ahyar, Dani Satriadi, dan Hendy Huang.
Berdasarkan audit Inspektorat Kota Medan, negara dirugikan sebesar Rp1.049.530.654. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/hakim-sentil-ketakutan-berlebih-pejabat-pemko-medan-dalam-sidang-korupsi-mff.html
komentar Pembaca