Peristiwa
Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Mayat Pria yang Ditemukan di Jembatan Jumrah, Ada Motif CLBK
Laporan: Hendra Dedi Syahbudi
Kamis, 08 Des 2016 08:59
UJUNGTANJUNG - Penyelidikan panjang terhadap dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian terhadap sesosok mayat yang ditemukan di dialiran sungai Rokan, tepatnya di bawah jembatan Jumrah Rimba Melintang akhirnya membuahkan hasil.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Polsek Rimba Melintang dan Tim Opsnal Polres Rokan Hilir serta di back up oleh Team Subdit III Jatanras Polda Riau, terungkap, korban dibunuh menggunakan kayu broti dengan memukul bagian kepala leher dan wajah korban. Ternyata pembunuhan ini juga telah direncakan oleh tersangka yang tak lain adalah isterinya sendiri.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, masing masing, AZ alias Zais (47) warga Bangko Permata Rt 006/ Rw 002 Kecamatan Bangko Pusako, Rohil, Martiana alias Ana bin Martin Peranginangin (31) warga jalan Ahmad Yani Suka Rukun Kelurahan Bagan Sinembah, Rohil dan AS alias Abu alias Bang Yan (34) warga Teluk Pulau Dusun Jumrah Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Rohil.
" Ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka pada Senin 5 Desember yang lalu," ungkap Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis Sik melalui Kasatres Polres Rohil AKP Awaluddin Syam Sik Rabu ( 7/12) sekitar pukul 16.00 wib saat menggelar konfrensi pers terkait kronologis pengungkapan pelaku pembunuhan korban yang diketahui bernama Manotar Marojahan Simamora (26) warga jalan Perumahan Guru, kecamatan Tambusai Utara (Tambut) kabupaten Rokan Hulu yang ditemukan pada Selasa (29/11) siang.
Dijelaskan Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, awal direncanakannya pembunuhan itu bermula pada Rabu 23/11/ 2016, saat itu Ana (isteri korban) menyampaikan niatnya kepada AZ bahwa ia ingin membunuh suaminya ( Korban ) karena sakit hati disebabkan suaminya tidak bertanggungjawab sebagai kepala keluarga, dan Ana mengajak AZ untuk melakukannya.
Setelah curhat itu, kedua tersangka ini ingin kembali merajut hubungannya seperti dulu, dengan merencanakan menghabisi nyawa korban agar bisa kembali bersama.
Setelah itu, Ana menghubungi korban untuk datang ke Bagan Batu dengan membawa sepeda motor serta pakaian tersangka Ana dari Dolok Sanggul. " Kebetulan saat itu korban berada di Dolok Sanggul Sumatera Utara," urai Kasat.
Selanjutnya, pada Kamis 24 /11/ 2016 tersangka Ana bersama AZ pergi ke Bagan Batu untuk mencari senjata api untuk memudahkan niat para tersangka ini menghabisi nyawa korban. " Namun, saat itu senjata api yang dicari tidak membuahkan hasil," papar Kasat lagi.
Kemudian pada Jumat 25/11/ 2016 sekira pukul 23.00 wib korban menghubungi isterinya ( tersangka Ana) dan menyampaikan bahwa ia dalam perjalanan dan telah sampai daerah Kota Pinang Labusel, Sumatera Utara.
Selanjutnya pada Sabtu, 26/11/ 2016, tersangka AZ dan Ana berangkat ke Bagan Batu dengan menggunakan mobil jenis Toyota Agya BM 1217 PG untuk mengambil sepeda motor dan pakaian tersangka Ana dari korban.
Pada saat menjemput sepeda motor dan pakaian tersangka Ana, AZ ditemani oleh keluarganya yang belum diketahui namanya, semetara AZ ditinggal di depan Bank Mandiri Bagan Batu, setelah itu kedua tersangka ini kembali ke Balam, sementara korban disuruh menginap di rumah Mo di Bagan Batu.
Kemudian, Pada Ahad 27/11/2016 tersangka Ana dan AZ berangkat ke Bagan Batu, sekira pukul 15.30 wib mereka meminjam mobil milik seseorang yang merupakan marketing Suzuki dengan jenis Splash BM 1776 NV sekaligus menyerahkan kekurangan uang muka mobil Karimun yang dipesan oleh tersangka AZ.
Sekira jam 21.30 wib tersangka Ana menjemput korban yang sudah menunggu di pinggir jalan dekat rumah Mo, sementara AZ mengikuti dari belakang dengan menggunakan mobil merk Suzuki Spalsh BM 1776 NV.
Pada saat di Simpan Ujung Tanjung, mobil yang dikemudikan tersangka Ana berhenti, sementara AZ terus meluncur ke arah Jumrah. Ketika di Simpang Poros, Ana mendahului mobil AZ dan terus melaju ke arah Bagan Siapiapi.
Ketikae AZ tiba di jembatan Jumrah, lalu AZ menghubungi Ana dan menanyakan keberadaannya, saat itu, Ana sudah sampai di dekat SPBU Teluk Pulau. Lalu AZ menyuruh balik ke arah Jembatan Jumrah.
Pada saat itu, AZ berhenti di depan rumah AS alias Abu alias Bang Yan (34) dan menyampaikan juga bahwa tersangka AZ mau membunuh korban, dan pada saat itu AZ meminta Parang kepada AS, namun tidak diberikan dan yang diberikan adalah Kayu berupa broti.
Dan pada saat AZ mau mengeksekusi korban, AZ menyuruh AS untuk mengawasi keadaan apabila ada orang yang datang maupun lewat di dekat lokasi.
Setelah korban dan tersangka Ana tiba di Jembatan Jumrah, keduanya turun dari mobil dan pergi ke dekat turap jembatan, pada saat itulah AZ datang ke lokasi dan memukul kepala bagian belakang korban sehingga langsung terkapar, dan memukul bagian kepala, muka dan leher.
Setelah memastikan korban tewas, AZ menyeret korban ke dalam Sungai Rokan dibantu oleh Ana. Setelah itu AZ pulang dengan menggunakan mobil Suzuki Splash dan tersangka Ana menggunakan Toyota Agya, semetara AS masuk ke dalam rumahnya.
Setelah berhasil, Selasa (29/11) sekitar pukul 12.30 wib tersangka Ana melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa ia telah kehilangan Suaminya.
" Saat ini, barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota jenis Agya BM 1217 PG warna biru dongker dan 1 buah celana panjang warna biru jenis jeans milik tersangka Ana bersama barang bukti lainnya telah kita amankan untuk proses selanjutnya," terang Kasat.
Sementara itu, untuk para tersangka ini dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Atas perbuatan itu AZ dan Martiana Istri korban dijerat dengan pasal 340 jo pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup. Sedangkan terhadap tersangka SN alis Iyan kita jerat dengan pasal 55 tentang ikut membantu perencanaan pembunuhan," jelasnya. (ded)
Peristiwa
Polisi Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu di Bandar Petalangan Pelalawan dan Sita 2,83 Gram Barang Bukti
PELALAWAN â€" Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Dalam p
Merajut Kembali Mimpi yang Hanyut: Kisah Pengrajin Tenun Srikandi Serumpun Bangkit Bersama PHR
Pekanbaru â€" Enam tahun telah berlalu, namun Salma Betty (50 tahun) masih mengingat dengan jelas bagaimana pandemi Covid-19 menghentikan denyut aktivitas para pengrajin tenun di Kelurahan Limbungan,
Satpol PPPKP Kuansing Canangkan Gerakan Indonesia ASRI di Rumah Susun Teluk Kuantan
TELUKKUANTAN - Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PPPKP) Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan Pencanangan Gerakan Indonesia ASRI (Aksi Bersih Negeri) se
Lima Catridge Diduga Berisi Etomidate Disita, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Dumai
DUMAI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026
Lihainya Penjabret di Rohul, Tiga Kali Beraksi Selalu Meloloskan Diri dari Kejaran Polisi
PASIR PANGARAIAN - Tersangka pelaku jambret di Rohul, JD, 23 tahun, bisa disebut sangat lihai untuk melarikan diri. Betapa tidak, tiga kali ia lolos dari kejaran petugas.JD merupakan terduga pelaku ja