Sabtu, 26 Apr 2025
  • Home
  • Peristiwa
  • Ini kata Kapolri soal pasal penghinaan Presiden akan dihidupkan lagi

Ini kata Kapolri soal pasal penghinaan Presiden akan dihidupkan lagi

Selasa, 04 Agu 2015 18:54
Merdeka.com
Badrodin Haiti.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menghidupkan lagi pasal penghinaan terhadap kepala negara dan wakilnya melalui revisi Kitab Undang-undang Humas Pidana (KUHP). Apa reaksi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti soal rencana pemerintah tersebut?

"Itu sudah ada pokjanya, RUU KUHP itu kan sudah dibuat mungkin sekitar 20 tahun lalu," kata Badrodin di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).

Terkait laporan sekelompok relawan Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) atas kasus dugaan ancaman kepada Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook atas nama Dudi Hermawan, Badrodin mengaku akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Semua prosedurnya sama, laporan, penyelidikan, penyidikan, semua kami proses," ujarnya.

Lanjut dia, polisi tidak akan membeda-bedakan penanganan kasus yang dilaporkan sekalipun kasus itu terkait Presiden. "Tidak ada (perhatian khusus). Apakah ada perbedaan ketika wartawan atau tukang becak yang melapor kan, sama saja. Semua juga kami proses," tegasnya.

Diketahui, rencana Pemerintahan Jokowi menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Undang-undang KUHP mendapat tentangan keras. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon tidak sepakat dengan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP tentang penghinaan presiden yang disodorkan pemerintah dalam RUU KUHP. Fadli menilai, pasal ini sebagai bentuk upaya pemerintah membungkam para pengkritik presiden.

Fadli menegaskan, usulan memasukkan pasal tersebut harus segera dicabut dari RUU KUHP. Sebab pasal tersebut membungkam hak seseorang untuk menyampaikan pendapat.

"Pasal tersebut tak boleh masuk KUHP dan harus dicabut. Ini dapat menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik Presiden," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, siang tadi.

Menurut Fadli, saat ini bukan zamannya lagi Presiden takut dikritik atau diprotes oleh civil society, media, intelektual, mahasiswa atau masyarakat umumnya. Di sisi lain, dia menyindir bahwa Presiden Jokowi mengusulkan pasal tersebut tanpa menelaah lebih dalam keputusan MK.

"Saya khawatir Pak Jokowi belum baca keputusan MK tersebut atau malah tidak tahu rancangan usulan pemerintah ini?" sindirnya.(merdeka.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Jumat, 25 Apr 2025 19:36

    Jangan Hiraukan, HCB Bukan Ketua PWI

    PEKANBARU-Mantan Ketua PWI Pusat HCB terus berupaya mengacak-acak kepengurusan PWI di Provinsi Riau hingga ke kabupaten/kota. Terbaru, HCB mengeluarkan SK yang isinya memberhentikan kepengurusan PWI B

  • Jumat, 25 Apr 2025 17:56

    Kartini Masa Kini, Cerita Hanna Artiany Dapat Kekerasan Verbal Sejak Kecil tapi Tetap Bangkit

    JAKARTA - Banyak perempuan yang diam-diam sedang berjuang menghadapi badai kehidupannya. Hanna Artiany membagikan kisah hidupnya untuk memberikan dukungan dan semangat bagi kaum perempuan untuk m

  • Jumat, 25 Apr 2025 17:54

    Apresiasi Personel Pemilik Pesantren Gratis, Kapolri Beri Aiptu Jimmi Sekolah Perwira

    JAKARTA â€" Dalam rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Riau, Kapolri melaksanakan peninjauan langsung ke Polsek Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru, Jumat (25/4/2025). Kunjungan ini sekaligu

  • Jumat, 25 Apr 2025 17:50

    Ditangkap di Riau, Anggota GRIB Anak Buah Hercules yang Bakar Mobil Ternyata Pemukul Polisi

    JAKARTA - Polisi menyampaikan perkembangan terkait aksi pembakaran mobil dan penganiayaan terhadap anggota Polres Metro Depok. Seorang buron berinisial S alias MS yang merupakan anggota ormas&nbs

  • Jumat, 25 Apr 2025 17:39

    Polsek Dumai Melaksanakan Kegiatan Jumat Curhat

    DUMAI - Bertempat di Kedai Kopi Apa Adanya (A2), Jalan Diponegoro, Kelurahan Rimba Sekampung, Polsek Dumai Kota menggelar kegiatan rutin Jumat Curhat, (25/4).Kegiatan ini dihadiri oleh Kanit Binmas IP

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.