Ini kata Kapolri soal pasal penghinaan Presiden akan dihidupkan lagi
Selasa, 04 Agu 2015 18:54
"Itu sudah ada pokjanya, RUU KUHP itu kan sudah dibuat mungkin sekitar 20 tahun lalu," kata Badrodin di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).
Terkait laporan sekelompok relawan Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) atas kasus dugaan ancaman kepada Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook atas nama Dudi Hermawan, Badrodin mengaku akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Semua prosedurnya sama, laporan, penyelidikan, penyidikan, semua kami proses," ujarnya.
Lanjut dia, polisi tidak akan membeda-bedakan penanganan kasus yang dilaporkan sekalipun kasus itu terkait Presiden. "Tidak ada (perhatian khusus). Apakah ada perbedaan ketika wartawan atau tukang becak yang melapor kan, sama saja. Semua juga kami proses," tegasnya.
Diketahui, rencana Pemerintahan Jokowi menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Undang-undang KUHP mendapat tentangan keras. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon tidak sepakat dengan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP tentang penghinaan presiden yang disodorkan pemerintah dalam RUU KUHP. Fadli menilai, pasal ini sebagai bentuk upaya pemerintah membungkam para pengkritik presiden.
Fadli menegaskan, usulan memasukkan pasal tersebut harus segera dicabut dari RUU KUHP. Sebab pasal tersebut membungkam hak seseorang untuk menyampaikan pendapat.
"Pasal tersebut tak boleh masuk KUHP dan harus dicabut. Ini dapat menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik Presiden," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, siang tadi.
Menurut Fadli, saat ini bukan zamannya lagi Presiden takut dikritik atau diprotes oleh civil society, media, intelektual, mahasiswa atau masyarakat umumnya. Di sisi lain, dia menyindir bahwa Presiden Jokowi mengusulkan pasal tersebut tanpa menelaah lebih dalam keputusan MK.
"Saya khawatir Pak Jokowi belum baca keputusan MK tersebut atau malah tidak tahu rancangan usulan pemerintah ini?" sindirnya.(merdeka.com)
Peristiwa
Perumda Tirta Terubuk Gandeng Investor, Siap Bangun Sistem Air Bersih di Pinggir dan Siak Kecil
BENGKALIS-Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis terus melakukan terobosan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.Salah satunya dengan menggand
Polda Riau Latih 70 Polwan Teknik Negosiasi dan Komunikasi Publik
PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan terus mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme Polisi Wanita (Polwan) di jajarannya. Salah satu langkah konkret tersebut diwujudkan melalu
Terjerat Pinjol dan Beban Pendidikan PPDS Tinggi, Polisi Ungkap Motif Kematian dr. Alex di Siak
SIAK-Tekanan finansial akibat beban biaya pendidikan serta jeratan pinjaman online (pinjol) diduga kuat menjadi pemicu dr. Alex Cristo Loris, dokter spesialis anestesi di RSUD Tengku Rafian Siak, neka
SSB INAFA Pekanbaru Wakili Riau di Liga TopSkor Nasional Championship 2026
PEKANBARU - Sekolah Sepak Bola (SSB) INAFA Pekanbaru kembali mengharumkan nama Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau dengan mengikuti Liga TopSkor Nasional Championship 2026 yang berlangsung di Lapangan AS
HUT ke-69 Riau Penuh Khidmat, Habib Syech dan SF Hariyanto Ajak Masyarakat Bersyukur
PEKANBARU-Ribuan masyarakat memadati halaman Masjid Raya Annur Provinsi Riau, Senin (4/8/2026), untuk mengikuti kegiatan Riau Bersholawat dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau. Suasa