Ini kata Kapolri soal pasal penghinaan Presiden akan dihidupkan lagi
Selasa, 04 Agu 2015 18:54
"Itu sudah ada pokjanya, RUU KUHP itu kan sudah dibuat mungkin sekitar 20 tahun lalu," kata Badrodin di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).
Terkait laporan sekelompok relawan Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) atas kasus dugaan ancaman kepada Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook atas nama Dudi Hermawan, Badrodin mengaku akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Semua prosedurnya sama, laporan, penyelidikan, penyidikan, semua kami proses," ujarnya.
Lanjut dia, polisi tidak akan membeda-bedakan penanganan kasus yang dilaporkan sekalipun kasus itu terkait Presiden. "Tidak ada (perhatian khusus). Apakah ada perbedaan ketika wartawan atau tukang becak yang melapor kan, sama saja. Semua juga kami proses," tegasnya.
Diketahui, rencana Pemerintahan Jokowi menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Undang-undang KUHP mendapat tentangan keras. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon tidak sepakat dengan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP tentang penghinaan presiden yang disodorkan pemerintah dalam RUU KUHP. Fadli menilai, pasal ini sebagai bentuk upaya pemerintah membungkam para pengkritik presiden.
Fadli menegaskan, usulan memasukkan pasal tersebut harus segera dicabut dari RUU KUHP. Sebab pasal tersebut membungkam hak seseorang untuk menyampaikan pendapat.
"Pasal tersebut tak boleh masuk KUHP dan harus dicabut. Ini dapat menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik Presiden," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, siang tadi.
Menurut Fadli, saat ini bukan zamannya lagi Presiden takut dikritik atau diprotes oleh civil society, media, intelektual, mahasiswa atau masyarakat umumnya. Di sisi lain, dia menyindir bahwa Presiden Jokowi mengusulkan pasal tersebut tanpa menelaah lebih dalam keputusan MK.
"Saya khawatir Pak Jokowi belum baca keputusan MK tersebut atau malah tidak tahu rancangan usulan pemerintah ini?" sindirnya.(merdeka.com)
Peristiwa
Menembus Jarak Demi Terangnya Negeri, Lanud Sjamsudin Noor Dukung Misi Airbus A-4002M TNI AU Percepat Pemulihan Kelistrikan Sumatera
Banjarbaru-Lanud Sjamsudin Noor kembali menunjukkan peran strategis dan kesiapan operasionalnya dalam mendukung kepentingan nasional melalui pelaksanaan misi angkutan udara strategis TNI Angkatan Udar
Menkes Dukung 4 Langkah BGN Tata Ulang Program MBG
Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendukung empat langkah Badan Gizi Nasional (BGN) baru dalam upaya menata ulang pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).“Saya sangat mendukung
Mengapa Polri Ikut Urus Pangan dan Gizi? Ini Kata Kapolri
Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan alasan Polri bisa masuk ke Kementerian/Lembaga yang mengurusi bidang pangan dan gizi, seperti yang tertuang dalam UU Polri yang baru.Menuru
Belasan Paket Sabu Diamankan Saat Penggerebekan di Rumah Kontrakan Sei Arang
RENGAT-Aparat Kepolisian Polsek Seberida mengamankan tiga orang saat penggerebekan di salah satu rumah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hu
Dikirimkan berita Puspen TNI. Terima kasih atas bantuannya.
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Kepala BGN serta Penasihat Khusus Presiden(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional serta