Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Ironi Lhokseumawe, Anggaran Perjalanan Dinas Miliaran di Tengah Pemangkasan Gaji Honorer

Berita

Ironi Lhokseumawe, Anggaran Perjalanan Dinas Miliaran di Tengah Pemangkasan Gaji Honorer

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 13 Feb 2026 14:41
(FotoGoriau.com)
LHOKSEUMAWE â€" Kebijakan anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe menjadi sorotan di tengah klaim krisis keuangan yang melanda daerah tersebut. Meski pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) tidak mampu dibayarkan penuh selama setahun, alokasi dana perjalanan dinas justru mencapai angka fantastis.

Berdasarkan dokumen Lampiran Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026, total dana perjalanan dinas yang disepakati bersama DPRD mencapai lebih dari Rp 14 miliar.

Angka tersebut mencakup perjalanan dinas biasa sebesar Rp 6,9 miliar, belanja perjalanan dinas dalam kota Rp 6,8 miliar, paket pertemuan dalam kota Rp 275 juta, serta paket pertemuan luar kota senilai Rp 33 juta.

Besarnya alokasi ini terjadi saat Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan, sebelumnya mengusulkan Rp 27,4 miliar dalam APBD 2025 yang kemudian dipangkas menjadi Rp 16,7 miliar mengikuti instruksi efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto. Peraturan daerah terkait APBD 2026 ini ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya menegaskan bahwa anggaran tersebut sah secara aturan.

"Sudah melalui mekanisme penganggaran, sudah dibahas dua belah pihak (bersama DPRD), dan sudah dievaluasi provinsi," katanya, Kamis (12/2/2026).

Ironisnya, besarnya pos perjalanan dinas ini berbanding terbalik dengan kemampuan daerah membayar hak pegawai. Akibat pemangkasan dana transfer keuangan daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebesar Rp 125,4 miliar, Pemkot Lhokseumawe hanya mampu membayar gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu selama tujuh bulan dalam setahun.

Kondisi serupa dialami kalangan PNS, di mana tunjangan prestasi pegawai (TPP) hanya sanggup dibayarkan selama enam bulan.

Terkait nasib pegawai yang gajinya terpangkas durasi pembayarannya, Taruna menjanjikan pelunasan jika dana pusat kembali cair.

"Insya Allah ketika TKD kita dikembalikan, gajinya penuh," ujarnya.(Grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.