Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • JPU Siapkan Berkas Perkara Eks Direktur RSD Madani untuk Dilimpahkan Ke Pengadilan

Peristiwa,

JPU Siapkan Berkas Perkara Eks Direktur RSD Madani untuk Dilimpahkan Ke Pengadilan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 21 Jun 2025 17:37
TRIBUNPEKANBARU.COM
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru saat ini tengah menyiapkan berkas perkara eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar. 

Proses ini dilakukan setelah berkas perkara Arnaldo dinyatakan lengkap atau P-21.

Pada Kamis (19/6/2025), penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru yang menangani kasus ini, juga telah melimpahkan Arnaldo beserta barang bukti ke JPU Kejari Pekanbaru, atau tahap II.


Pasca tahap II, Arnaldo langsung ditahan oleh jaksa.

Ia dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari.

“Tim JPU kini sedang menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tambahnya.

Arnaldo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kota Pekanbaru.


Kasus ini bermula dari laporan Merlin Melinda Siregar dengan nomor laporan STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru. 

Dugaan penipuan senilai lebih dari Rp2,1 miliar ini terjadi pada 18 Maret 2024, saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani.


Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.