Kamis, 30 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Jelang Putusan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, PN Pekanbaru Perketat Pengamanan

Peristiwa,

Jelang Putusan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, PN Pekanbaru Perketat Pengamanan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 30 Jul 2026 08:40
PEKANBARU - Suasana Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dipastikan lebih padat pada Kamis (30/7/2026). Aparat kepolisian disiagakan dengan pengamanan ekstra untuk mengawal jalannya sidang pembacaan putusan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Selain Abdul Wahid, majelis hakim juga dijadwalkan membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif, M. Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam. Mengantisipasi kehadiran massa dan menjaga ketertiban, pihak pengadilan telah berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum.


"Sudah koordinasi dengan kepolisian," terang Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis saat dikonfirmasi pada Rabu (29/7/2026) malam.

Pengamanan tambahan ini melibatkan kolaborasi personel dari Brimob Polda Riau, Polresta Pekanbaru, hingga Polsek Sukajadi yang bersiaga di luar standar pengamanan internal pengadilan maupun pengawalan rutin para terdakwa. Menyadari tingginya animo masyarakat sekaligus terbatasnya kapasitas bangku di dalam ruangan, PN Pekanbaru turut menyiapkan fasilitas tambahan.


"Kita ada rencana ke sana untuk mengakomodasi tamu sidang yang tidak masuk," urai Jonson merujuk pada upaya penyediaan layar proyektor dan pengeras suara di area luar ruang persidangan.

Hakim senior yang tak lama lagi akan mengemban amanah baru sebagai Wakil Ketua PN Pariaman, Sumatera Barat ini meminta seluruh pengunjung untuk mematuhi tata tertib selama proses pembacaan putusan berlangsung demi menjaga kekhidmatan majelis hakim.


"Mohon doanya, semoga besok persidangannya berjalan aman dan lancar. Itu yang kami harapkan," pesannya.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari dakwaan tindak pidana korupsi bermodus pemerasan senilai Rp3,55 miliar yang diduga melibatkan Abdul Wahid bersama M. Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, serta ajudan gubernur bernama Maejani. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Sesuai tuntutan jaksa, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita untuk dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 3 tahun jika hasil lelang tidak mencukupi.

Di sisi lain, JPU menuntut terdakwa M. Arief Setiawan dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Adapun terdakwa Dani M. Nursalam dihadapkan pada tuntutan 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, berikut kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp220 juta yang diketahui telah dilunasi seluruhnya.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/jelang-putusan-gubernur-riau-nonaktif-abdul-wahid-pn-pekanbaru-perketat-pengamanan.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki