Kamis, 30 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Setelah PUPR, Giliran BPKAD dan BPBJ Rohil Digeledah Polda Riau: 81 Dokumen Jadi Barang Bukti

Peristiwa,

Setelah PUPR, Giliran BPKAD dan BPBJ Rohil Digeledah Polda Riau: 81 Dokumen Jadi Barang Bukti

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 30 Jul 2026 10:00
BAGANSIAPIAPI - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), terus bergulir.

Tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau kembali melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintah daerah pada Rabu (29/7/2026).

Setelah sebelumnya menghabiskan waktu sekitar 12 jam menggeledah Kantor Dinas PUPR Rohil, penyidik bergerak ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil di Jalan Merdeka, Bagansiapiapi.Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Air Hitam yang dibangun pada 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp31,6 miliar.

Di Kantor BPKAD Rohil, proses penggeledahan berlangsung lebih dari dua jam. Penyidik mulai melakukan pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pada 12.30 WIB.

Sejumlah ruangan diperiksa untuk menemukan dokumen yang dinilai memiliki hubungan dengan proyek pembangunan jembatan tersebut. Sedikitnya dua ruangan menjadi sasaran penggeledahan.Dari proses tersebut, penyidik mengamankan 20 dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Jembatan Air Hitam.

Plt Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, membenarkan adanya penyitaan dokumen tersebut.

"Hari ini kami kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor BPKAD Rohil. Sebanyak 20 dokumen terkait pembangunan Jembatan Air Hitam kami sita," ujar Yogie.Yogie menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Kendati demikian, hingga penggeledahan dilakukan, penyidik belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.

Polda Riau masih akan melakukan pengembangan dan menggelar perkara sebelum mengambil keputusan terkait penetapan tersangka.

"Untuk penetapan tersangka belum dilakukan. Kami akan gelar perkara dulu dalam pengembangan nanti," jelasnya.

Setelah menyelesaikan penggeledahan di BPKAD Rohil, tim Tipidkor Polda Riau melanjutkan pemeriksaan ke Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdakab Rohil yang berada di lokasi yang sama, yakni Jalan Merdeka, Bagansiapiapi.

Penggeledahan di kantor tersebut difokuskan pada dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam.

Dari pemeriksaan itu, penyidik kembali menemukan dan menyita 19 dokumen untuk kepentingan penyidikan.

"Setelah di kantor BPKAD, penggeledahan kami lanjutkan ke Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Sebanyak 19 dokumen kami sita untuk keperluan penyidikan," ungkap Yogie.

Dengan tambahan dokumen dari BPKAD dan BPBJ, jumlah barang bukti dokumen yang telah diamankan penyidik dari tiga instansi kini mencapai 81 dokumen.

Dokumen tersebut berasal dari penggeledahan di Dinas PUPR Rohil, BPKAD Rohil, serta Kantor BPBJ Setdakab Rohil.

Seluruh dokumen yang disita selanjutnya akan dibawa ke Polda Riau untuk diteliti dan dianalisis lebih lanjut.

Penyidik akan menggunakan hasil pemeriksaan dokumen tersebut sebagai bahan untuk menentukan arah pengembangan perkara.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa penyidikan dugaan korupsi proyek Jembatan Air Hitam masih terus berjalan dan belum memasuki tahap penetapan tersangka.

"Dokumen yang telah berhasil kami sita akan dibawa ke Polda untuk dipelajari lebih lanjut dan sebagai bahan kami menentukan langkah pengembangan,"(halloriau)
Sumber: https://halloriau.com/read-hukrim-14619398-2026-07-29-setelah-pupr-giliran-bpkad-dan-bpbj-rohil-digeledah-polda-riau-81-dokumen-jadi-barang-bukti.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki