Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Kajari Rohul Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Perkara Tindak Pidana

Kajari Rohul Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Perkara Tindak Pidana

Admin
Rabu, 14 Okt 2020 09:36
Riausky.com

PASIR PENGARAIAN  - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu Ivan Damanik SH MH bersama Perwakilan Kepala Pengadilan Negeri Rokan Hulu dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Rokan Hulu, pada Selasa (13/10) melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana yang telah memiliki hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti, seperti narkoba jenis sabu-sabu,daun ganja dan pil Extacy dilakukan dengan cara memblender. Sementara untuk barang  bukti sajam, parang, linggis dan dodos dilakukan pemotongan dengan grinda. 

Sedangkan untuk memusnahkan barang bukti tindak pidana perjudian, seperti meja judi ikan-ikan,kartu remi, buku tabir mimpi dan domino, dilakukan dengan cara membakar.

Kepada Riausky.com, Kasi Intel Kajari Rokan Hulu Ari Supandi SH MH,mengungkapkan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana tersebut oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu tetap memperhatian protokol kesehatan.

Pemusnahan barang bukti yang digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang berada di Komplek Pemda Rokan Hulu tersebut, berlangsung aman dan kondusif. 

Barang bukti yang dimusnahkan dari Kasus Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 241,85 gram dari 40 kasus. Jenis duan ganja kering 134,67 gram dari 2 perkara dan Pil Extacy 3 butir dari satu perkara.

Sementara dari kasus perjudian barang bukti yang dimusnahkan,berupa perlengkapan judi dari 12 perkara yaitu, 1 unit mesin monitor meja judi ikan-ikan, kartu remi, rekapan judi kim, togel, domino dan buktu tafsir mimpi.  

Sedangkan barang bukti tindak pidana pencurian dan penganiayaan sebanyak 31 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan seperti senjata tajam yang terbuat dari besi seperti parang, pisau, gergaji dodos, linggis, tojok dan enggrek.

Sumber: Riausky.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.