Kapolres Jembrana Periksa Polisi Viral Diduga Minta Rp 1 Juta ke WNA Jepang
admin
Kamis, 20 Agu 2020 13:19
Video seorang turis Jepang yang diduga diperas oleh seorang anggota Polisi di Bali, menjadi viral di media sosial YouTube dan turis tersebut memberikan uang sebesar Rp 900.000 kepada anggota polisi itu.
Namun, untuk lokasi kejadiannya belum diketahui. Video itu diunggah oleh akun YouTube bernama Style Kenji pada 30 Desember 2019 lalu dan berdurasi 3 menit 16 detik.
Di dalam video itu, awalnya si perekam mengaku berasal dari Jepang dengan mengendarai sepeda motor dan diberhentikan oleh anggota polisi tersebut. Selanjutnya, anggota polisi itu mulai memeriksa kelengkapan surat motor warga asing itu.
Namun, anggota polisi itu menyampaikan bahwa ada surat yang tidak dilengkapi oleh si pengendara dan harus dikenai pinalti. Kemudian, dengan menggunakan bahasa Inggris anggota polisi itu menyampaikan akan membantu warga asing itu dan meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk uang penalti.
Kemudian, warga asing itu memberikan uang sebesar Rp 100.000 tetapi anggota polisi itu kembali menegaskan bahwa dia meminta Rp 1 juta. Namun, pengendara asing itu akhirnya memberikan uang sebesar Rp 900.000.
Setelah menerima uang itu, anggota polisi mulai menghitung jumlahnya dan Rp 900.000. Dia pun mengatakan bahwa jumlah itu sudah cukup dari permintaan awal senilai Rp 1 juta dan anggota polisi itu pun beranjak pergi. Namun, dari informasi yang didapat, bahwa peristiwa itu terjadi di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali.
Sementara Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa saat dihubungi pihaknya masih mengecek peristiwa tersebut.
"Ini masih kita cek. Nanti kami kasih tahu informasi berikutnya. Itu memang anggota kita, tapi memang itu kejadian sudah lama (dan) memang masih kita dalami tahun berapa," kata AKBP Adi Wibawa saat dihubungi, Kamis (20/8).
Ia juga menerangkan, kalau melihat postingannya memang tahun 2019. Tapi pihaknya masih akan mendalami hal itu. Ia juga mengatakan, bahwa anggotanya yang melakukan itu sudah diperiksa dan diamankan.
"Kalau kita lihat postingnya itu 2019, itu kami periksa dan (anggota) udah diperiksa dan kami amankan udah," imbuhnya.
Ia juga menegaskan, bahwa tentu hal seperti itu tidak dibenarkan dan pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang ada. "Iya, tidak dibenarkan dan kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada. Iya, nanti kita lihat dulu kesalahan seperti apa," ujar AKBP Gede Adi.