Fahrin Waruwu
Lasmini br. Simangunsong di dampingi anaknya Beny Sihombing dan keluarga lainnya
ROKANHULU - Gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian dengan Nomor: 01/Pid-Pra/2016/PN.PRP atas Pontas Sihombing (61), warga Jalan Lintas Pekanbaru-Duri-Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, ditolak, keluarganya teriak-teriak hingga di luar Pengadilan.
Penolakan Sidang praperadilan di PN Pasir Pangaraian, Kamis (4/2), dimulai pada pukul 17.00 Wib, bertindak sebagai hakim, Budi Gunawan, SH, kemudian Panitera, Beny SH, pemohon, Pontas Sihombing, termohon Kapolsek Kuntodarussalam AKP Yulisman Kanit Reskrim Polsek Kuntodarussalam IPTU BJ Tanjung dan Penyidiknya.
Pada sidang praperadilan tersebut, hakim Budi Gunawan, SH, menolak gugatan tersebut dengan alasan kalau materi perkara sudah masuk lebih duluan dari pihak kejaksaan, sebelum selesai berkas dari pemohon ke PN Pasir Pangaraian.
Usai palu diketok hakim sebanyak tiga kali, tepat pada pukul 17.15 wib, hakimpun meninggalkan ruang persidangan, kemudian istri terdakwa Lasmaini br. Mangunsong meneriaki hakim "Hukum apa yang kalian buat ini, kalian membodoh-bodohi masyarakat, kami tidak apa kalah atau menang, tapi jelas kenapa pengaduan kami ditolak," teriaknya.
Terlihat, kakinya Lasmaini br. Mangunsong dalam keadaan sakit dan diperban, dirinya meminta keadilan dari tuhan. "Kami tau tidak ada keadilan kami temukan di sini, tapi kami yakin ada pengadilan tuhan," ujarnya, terlihat sepertinya ibu yang sudah kerutan itu mau menangis di dampingi anaknya.
Terlihat usai hakim menolak gugatan tersebut, terdakwa Pontas Sihombing juga meneriaki para hakim, kalau dirinya telah diperlakukan tidak adil, saat itu Pontas Sihombing kawal dari pihak staf Kejari Pasir Pangaraian dan pihak kepolisin dan dimasukkan ketahanan PN Pasir Pangaraian, kemudian baru terdakwa bertemu dengan istrinya dalam tahan itu.
Hanya beberapa menit di ruang tahanan PN Pasir Pangaraian tersebut, Pontas Sihombing diborgol dengan tahanan lainnya dan masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Pasir Pangaraian untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Pasir Pangaraian. "Tolong saya pak wartawan beritakan saya pak, di sini tidak keadilan pak," teriak Pontas Sihombing dengan nada emosi.
Ketika hal ini dikonfirmasi dengan Humas PN Pasir Pangaraian, Binsar Samosir, menjelaskan sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 KUHAP huruf D yakni, "Dalam suatu perkara sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan prapradilan belum selasai, maka permintaan tersebut gugur"
Lanjutnya, sedangkan perkara pokok dari terdakwa Pontas Samosir sudah dilimpah jaksa ke PN Pasir Pangaraian Pada Tanggal 3 Februarai 2016 lalu.
Saat ditanya, apakah ada upaya hukum untuk terdakwa, jawab Binsar Samosir, untuk praperadilan ini tidak ada upaya hukum, jadi ini bersifat final.
"Karena pengajuan berkas pada bulan Januari 2016 lalu, sedangkan terdakwa tinggal di Siak, jadi melakukan pemanggilan harus melalui PN Siak," tuturnya.
Di luar persidangan, Pemerhati Hukum Rohul, Hotman Tobing, menjelaskan kalau hakim di PN Pasir Pangaraian, dinilai sangat tidak obyektif melihat pokok perkara, praperadilan dilakukan dalam hal mayarakat mengaharapkan keadilan.
"Hal mana pada tahun 2013 perkara itu terputus, sangat disayangkan ketika permalasan digelar dengan jalan damai, justru pihak oknum polisi, tidak menganjurkan kepada pihak termohon untuk melakukan pencabutan perkara. Padahal pemohon sudah mengeluarkan dana yang cukup besar yakni Rp 20 juta. Ini jelas-jelas penjebakan justru dilakukan oknum polisi. Ini suatu tindakan yang tidak patut dicontoh, baru terjadi kali ini seperti ini di Rokan Hulu," tegasnya.
Hotman Tobing, mengaku akan mengambil langkah dengan melaporkan peristiwa ini ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), kemudian terkait kasus penyidikan kepada Pontas Sihombing akan dilaporkan ke Polda Riau di sana nanti akan dilakukan gelar perkaranya.
"Okelah kalau di sini kita tidak mendapat keadilan, kita akan lanjut ini ke Polda Riau, Mabes Polri dan Mahkamah Agung," tukasnya terlihat wajahnya memerah dengan nada aga emosi. (fah)
Peristiwa