Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan satuan pendidikan di zona hijau dan kuning Covid-19 untuk mengadakan belajar tatap muka di kelas selama mengikuti aturan yang berlaku.
Kekhawatiran mengemuka jika ada sekolah kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang menjadi salah satu syarat pembelajaran tatap muka. Siapa yang akan memberikan sanksi?
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kemendikbud, Jumeri mengatakan, pemerintah daerah setempatlah yang paling berhak memberikan sanksi kepada sekolah yang kedapatan melanggar aturan tersebut.
"Apabila ada sekolah yang melanggar SKB (Surat Keputusan Bersama 4 Menteri) apa sanksinya? Kami melakukan teguran kepada kepala dinasnya. Nah yang memberi sanksi adalah kepala daerah atau dinasnya," kata Jumeri dalam Bincang Sore Kemendikbud, Kamis (13/8/2020).
Jumeri beralasan bahwa kepala sekolah dipilih oleh kepala daerah masing-masing. Oleh karenanya mereka akan dengan mudah menaati pimpinan mereka.
"Apa Kemendikbud lepas tangan? Lepas tanggung jawab? Tidak. Karena urusan pendidikan adalah urusan konkuren sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ada pembagian kewenangan dalam penanganan pendidikan," jelas dia.
Jenjang SD-SMP merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan SMA/SMK/SLB wewenang provinsi.
"Inilah pembagian tugas, kami akan menegur dinasnya, kemudian dinas yang akan memberi punishment atau memberi teguran lebih keras kepada sekolah," bebernya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3198080/original/043525600_1596513848-20200804-Intip-Uji-Coba-Pembelajaran-Tatap-Muka-di-Sekolah-Bekasi-2.jpg)