Minggu, 02 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Kisruh Masalah Mutasi, PTUN Medan Menangkan Bupati Inhu

Kisruh Masalah Mutasi, PTUN Medan Menangkan Bupati Inhu

Laporan : Supianto
Senin, 22 Feb 2016 23:33
Supianto
Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto SE.
INHU- Gugatan perkara kepegawaian yang di ajukan tiga pegawai Negeri sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu,terkait mutasi atau alih tugas fungsional, akhirnya dimenangkan oleh Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto SE.

Kemenangan Bupati Inhu ini setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menolak seluruh amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 13/G/2015/PTUN-Pbr tertanggal 27 Agustus 2015.

Dengan adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut, Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts.179/II/2015, tanggal 2 Februari 2015 tentang mutasi atau alih tugas fungsional umum di lingkungan Pemkab Inhu yang digugat Marianto Syam, Mailiriandi dan Abri Arianto (tiga bersaudara red) tidak menyalahi aturan dan dapat dilaksanakan.

Tim kuasa hukum Bupati Inhu telah menerima isi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tertanggal 12 Januari 2016, Nomor 170/B/2016/PT.TUN-MDN yang memenangkan Bupati Inhu dalam perkara sengketa kepegawaian tentang mutasi fungsional umum, ujar Kepala Bagian Hukum dan Ortal Setda Inhu,Rizal Fainani, SH.

Surat pemberitahuan amar putusan banding nomor : 13/G/2015/PTUN-Pbr tersebut tertanggal 15 Februari 2016, ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Drs Pauzan, SH dan diterima tim kuasa hukum Bupati Inhu pada tanggal 18 Februari 2016,atau bertepatan dengan serah terima jabatan dan pisah sambut Bupati dan Wakil Bupati Inhu periode 2016-2021.

Menurut Rizal Fainani, dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyatakan menerima banding yang dilakukan Bupati Inhu selaku tergugat dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 13/G/2015/PTUN-Pbr tertanggal 27 Agustus 2015.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan juga menolak permohonan para penggugat tentang penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts.179/II/2015, tanggal 2 Februari 2015 tentang mutasi atau alih tugas fungsional umum di lingkungan Pemkab Inhu.Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan tersebut sudah kita laporakan kepada Bupati Inhu tukasnya.(ian)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki