Kamis, 30 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Komplotan Pencuri Motor Bersenpi Ditangkap, 1 Pelaku Tewas Ditembak

Peristiwa

Komplotan Pencuri Motor Bersenpi Ditangkap, 1 Pelaku Tewas Ditembak

Sabtu, 15 Jun 2019 15:24
Detik.com
JAKARTA - Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap satu kelompok pencurian kendaraan bermotor dengan senjata api. Satu pelaku tewas ditembak karena melawan dan dua pelaku lainnya buron.

"Setelah perjuangan cari pelaku akhirnya penyidik temukan pelaku ada di Lampung Timur, tentu dengan satu tim berangkat ke Lampung berbekal informasi akhirnya penyidik sampai ke Lampung," kata Kabid Humas Polds Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di RS Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

Argo mengungkap 3 pelaku bernama Junaidi (J), Hengki (H), dan kapten kelompok bernama Agus (AKY) ditangkap di Lampung. Namun, Argo mengatakan Agus terpaksa diberikan tindakan tegas terukur saat proses pengejaran tersangka lainnya karena membahayakan petugas. Agus dinyatakan meninggal dunia.

"Kapten Agus pada saat dibawa dari Lampung ke Jakarta ya kami sempat ya karena ada dua DPO, ngakunya di Lampung, ngakunya di Jakarta, jadi dia itu ngakunya plin plan yang di sana. Terkadang dia bohongi petugas. Anggota kan bawa senpi, ya itu tidak mau terancam jiwanya pada saat kami bawa untuk mencari DPO kami lakukan tindakan tegas terukur," ucap Argo.
Argo menjelaskan para pelaku melakukan aksinya di daerah Bekasi. Kapten Agus selalu ikut terlibat dalam pencurian dan selalu membawa senjata api setiap melaksanakan aksinya.

"Jadi tersangka ini sebagai kapten adalah Agus, Agus setiap kegiatan, itu membawa senpi ini, rakitan, ke mana-mana dimasukan ke tas ini, kalau ada hambatan pistol ini akan berbunyi ini, disimpan di sini nih, Agus ini hampir setiap saat pencurian dia ikut naik motor, muter-muter," ungkap Argo.

Hingga saat ini polisi baru menangkap 3 orang tersangka sedangkan 2 pelaku lainnya Jon dan Ujang masih dalam pencarian. Para tersangka ini dikenai Pasal 363 juga 365 juga UU darurat no12 tahun 51. "Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," imbuh Argo.


Sumber: detik.com

Peristiwa
Berita Terkait
  • Kamis, 30 Jul 2026 11:50

    Modus Kepala Sekolah di Batam Tilep Uang Sekolah Rp 143 Juta

    Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (41) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau. Penangkapan ini

  • Kamis, 30 Jul 2026 11:45

    Anggota DPRD DKI Ungkap Dugaan Jual Beli Trayek JakLingko, Pernah Ditawari Rp 4 M

    Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Hengky Wijaya mengungkap dugaan praktik jual beli trayek angkutan JakLingko yang berkaitan dengan mekanisme subsidi pelayanan publik atau Public Service Obligation (P

  • Kamis, 30 Jul 2026 11:43

    Kaesang Umumkan Maju Pileg di Dapil Puan Maharani, Ini Reaksi PDIP

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi santai keputusan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju Pileg 2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah. Dapil V Jateng ini merupakan basis kuat PDI

  • Kamis, 30 Jul 2026 11:20

    Amran Bongkar Ada Perusahaan Beras Raup Untung Tak Wajar Tembus Rp2 Triliun per Bulan

    JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membongkar praktik dugaan penipuan mutu beras yang dilakukan oleh sejumlah grup korporasi besar hingga mengeruk keuntungan ilegal mencapai Rp2,08 triliu

  • Kamis, 30 Jul 2026 11:18

    Temui Gubernur Mahyeldi, PTPN IV PalmCo Selaraskan Operasional Perusahaan dengan Pembangunan Daerah

    PEKANBARU - Holding Perkebunan PTPN III (Persero) melalui Sub Holding PTPN IV PalmCo terus memperkuat sinergi dan koordinasi kelembagaan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Langkah ini diwujudk

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki