Peristiwa
Lahan Sawit KKPA PT MAN Kini PT BAG di Bangunjaya, Jadi Sengketa Karena Ada Jual Beli
Laporan : Fahrin Waruwu
Rabu, 20 Mar 2019 13:33
ROKANHULU - Mediasi sengketa lahan mantan Direktur Utama PT. Budiarti Adi Guna (BAG) sebelumnya PT Merangkai Arta Nusantara (MAN) dengan pria yang mengaku pemegang saham PT. Budiarti Adi Guna (BAG), serta sejumlah masyarakat Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diselesaikan secara mediasi.
Mediasi digelar di Kantor Desa Bangun Jaya, Selasa pagi (19/3/2019), dihadiri Camat Tambusai Utara H. Mastur M.Si, Kapolsek AKP Nurman, Danramil Tambusai, Kades Bangun Jaya Yusrianto, mantan Dirut PT. BAG Budiarti yang didampingi Penasehat Hukumnya Adi Murphi Malao SH, MH.
Hadir juga Rosidin Daud M. Dolok Saribu SH yang juga mengaku Dirut PT. BAG sekaligus pemegang saham didampingi sejumlah Pengurus Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) DPD Rokan Hulu, serta anggota petani plasma yang merasa kehilangan surat dan lahannya.
Pada mediasi yang dijaga puluhan oknum anggota Pemuda Pancasila di Kecamatan Tambusai Utara ini, beberapa masyarakat sempat terlibat adu mulut dengan Direksi PT. BAG terkait lokasi lahan mereka yang kacau balau.
Bahkan, masyarakat juga menagih surat tanahnya yang belum diberikan perusahaan sampai saat ini yang seharusnya sudah dilakukan pemutihan, karena utang telah dilunasi petani plasma.
Bukan itu saja, Rosidin Daud M. Dolok Saribu SH alias Dolok Saribu yang mengaku masih sebagai Dirut PT. BAG dan salah seorang pemegang saham juga sempat bersitegang dengan Direksi PT. BAG.
Usai mediasi, Dolok Saribu, menilai hasil mediasi di Kantor Desa Bangun Jaya, dihadiri para Upika Tambusai Utara kurang berkenan karena yang dibahas lahan tapi surat tidak diperlihatkan dengan alasan akan segera pemutihan.
Sementara itu suparman yang juga salah satu anggota petani juga menjabat sebagai humas kala itu meminta supaya surat dari objek kebun yang dipermasalahkan ditunjukkan juga tidak diterima tim mediasi karena banyak permintaan yang terkesan tidak dikabulkan,
Sehingga dolok saribu dan masarakat meninggalkan ruangan rapat karena yang punya surat dan punya lahan, namun diberikan oleh Dirut lama Budiarti kepada oknum tengkulak.
Dolok Saribu mengatakan luas kebun PT. BAG sekira 2.017 hektar, mengelilingi Desa Bangun Jaya diduga telah dijual oknum kepada oknum tengkulak, sementara masyarakat yang terdzolimi tidak bisa berbuat apa-apa.
"Nah disinilah saya minta pemerintah, maupun pemerintah daerah atau pemerintah pusat, media dan LSM agar dapat membantu keluhan masyarakat," harap Dolok.
Ia mengatakan bila lahan PT. BAG yang luasnya sekira 2.017 hektar tidak diambil dari oknum tengkulak, maka perusahaan tidak akan bisa membayar pajak ke pemerintah yang jumlahnya hampir mencapai Rp 45 miliar.
"Kalau ini tidak kita ambil dari tengkulak-tengkulak, bagaimana kita akan memasukkan pajak ke negara. Itu kira-kira yang jadi kesimpulan visi dan misi perusahaan kita," ujarnya.
Ditempat yang sama ketua LSM Team operasional penyelamat aset negara RI MARIANTO Lubis mengatakan bahwa beliau akan membawa permasalahan ini ke DPRD, BUPATI bahkan apabila diperlukah kita akan bawa persoalan ini ke jalur hukum,supaya terang siapa sebenarnya yang membodoh bodohi masarakat.
Katanya sangat tidak masuk akal persoalan lahan perusahaan sistem pola KKPA yang sudah dipayungi hukum dan perjanjian bisa amburadul dan ada dugaan diperjualbelikan. Dan ada lahan itu bisa ada dikuasai Ertihot br Manulang warga Desa Bangun Jaya. ada diserobot PT Torganda, ada juga pihak lain yang memanfaatkan.
Dolok juga mengatakan pihaknya akan mengambil langkah secara intelektual, yakni menyampaikan ke DPRD. Ia juga mengaku telah melaporkan sejumlah orang ke Kepolisian Rokan Hulu.
Kades Bangun Jaya, Yusrianto, mengatakan klaim lahan berawal dari klaim Dolok Saribu di 2014, bahwa ada tanah miliknya sebagai pemegang saham di Desa Bangun Jaya yang dijual pihak PT. BAG kepada oknum masyarakat sekira 2006 silam.
Pada 2016, Budiarti pernah membatalkan bahwa tidak ada lagi saham milik Dolok Saribu yang ada di PT BAG Desa Bangun Jaya.
"Sekarang timbul lagi, semasa saya menjadi Kepala Desa 2019 ini, bahwasanya dia mengklaim bahwa lahan itu termasuk lahan milikinya," tambah Yusrianto.
Kades Bangun Jaya menambahkan masyarakat di desanya sebulan terakhir resah karena adanya klaim tersebut, sehingga masalah diselesaikan secara mediasi.
"Seharusnya rapat pagi ini rapat intern mereka berdua (PT. BAG dan Dolok Saribu)," pungkas Yusrianto dan mengaku adanya klaim tidak ada kaitannya dengan masyarakat Desa Bangun Jaya.
Masih di tempat sama, Camat Tambusai Utara, Mastur, mengatakan kisruh lahan antara manajemen PT. BAG dengan pihak Dolok Saribu sebagai salah seorang pemegang saham tidak ada hubungannya dengan masyarakat, namun karena kejadian di Desa Bangun Jaya, maka hal itu diselesaikan secara mediasi.
"Mudah-mudahan pertemuan lancar dan tidak ada masalah," Mastur berharap masalah tersebut diselesaikan pihak PT. BAG dengan pemegang saham.
"Kami persilahkan kepada beliau (Dolok) segera diurus, melalui pihak perusahaan," kata Camat dan mengaku Upika hanya sebagai poros tengah, yang menengahi masalah tersebut.
Sementara, Adi Murphi Malao SH, MH, selaku Pengacara Hukum
Budiarti, mengakui memang ada peralihan saham dari kliennya Budiarti dan
kawan-kawan memang ada terjadi kepada Dolok Saribu pada tahun 2014,
Akan tetapi, proses jual beli lahan kepada oknum masyarakat yang
disebut-sebut sebagai tengkulak terjadi sebelum tahun 2014, dan
masyarakat yang membeli beritikad baik, maka harus dilindungi.
"Nah, persoalannya adalah penguasaan yang dilakukan bapak Dolok Saribu itu di luar dari apa yang diperjanjikan, ketika dia mengambil alih saham Budiarti Adi Guna," ungkap Adi.
Sebagai pengacara Budiarti dan PT. BAG, Adi menduga apa
yang dilakukan adalah ilegal, tidak punya kapasitas bertindak, karena
diluar yang diperjanjikan.
"Bahwa yang diurus, yang menjadi tanggung jawab Dirut ketika dia (Dolok
Saribu) mengambil alih saham itu adalah untuk mengurus lahan 215 hektar
yang harus diperjuangkan, yang menjadi hak PT. Budiarti Adi Guna," kata
Adi.
"Nah, sementara yang menjadi persoalan hari ini adalah di luar itu, yaitu lahan sekitar 15 hektar dan 9 hektar yang dimiliki Ibu Ertihot dan kawan-kawan," tambahnya.
Adi menilai mediasi yang dipimpin Upika Tambusai Utara sudah tepat, dan lahan dikembalikan ke masyarakat untuk kesejahteraan.
"Dan apa yang dilakukan oleh bapak Dolok Saribu silahkan dia menuntut ke Pengadilan kalau dia memang punya hak disitu," tegas Adi, dan mengaku yang memegang kekuasaan tinggi di badan hukum adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan memungkinkan akan melakukan RUPS.(Fah/rls).
Peristiwa
Dua Tahun Belum Dibayar, Atlet Riau Tagih Sisa Bonus PON 2024 ke Pemprov
PEKANBARU-Atlet dan pelatih dari berbagai cabang olahraga di Provinsi Riau mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera menuntaskan pembayaran sisa bonus prestasi Pekan Olahraga Nasional (PON) X
H-17 Sebanyak 51 Peserta Sudah Mendaftar ke Panitia Pacu Jalur Tepian Narosa
TELUKKUANTAN - H -17 jelang pelaksanaan Pacu Jalur Nasional Tepian Narosa Telukkuantan, 19-23 Agustus 2026 sebanyak 51 buah Jalur sudah mendaftar ke panitia pelaksana.Hal ini dibenarkan Ketua umum And
BPDP dan LPP Agro Nusantara Dorong Produktivitas Sawit Swadaya Lewat Pelatihan Pemetaan di Riau
PEKANBARU â€" Upaya meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat terus diperkuat. Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Per
BYD Klaim M6 DM Tembus 4.000 Penjualan, Minat Mobil Hybrid di Indonesia Terus Meningkat
PEKANBARU-PT BYD Motor Indonesia mengklaim penjualan BYD M6 DM telah menembus lebih dari 4.000 unit sejak resmi dipasarkan di Indonesia. Capaian tersebut mencerminkan tingginya minat masyarakat terhad
Bus ALS Berisi 34 Penumpang Terbalik di Pelalawan, Polisi Ungkap Penyebabnya
PELALAWAN â€" Kecelakaan tunggal melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) terjadi di Jalan Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu