Rabu, 24 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Negeri Kubu Gugat Tiga Perusahaan Kebun Kelapa Sawit di Rohil

Peristiwa

Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Negeri Kubu Gugat Tiga Perusahaan Kebun Kelapa Sawit di Rohil

admin
Kamis, 19 Agu 2021 17:42
(foto: Istimewa)
Ketua Dewan Pengurus Harian Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Nurdin Muhammad Tahir saat menyerahkan berkas gugatan ke PN Rohil, Kamis (19/08).
UJUNGTANJUNG-Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu layangkan Gugatan Perdata terkait perbuatan melawan Hukum terhadap 3 perusahaan Perkebunan.

Gugatan itu dilayangkan ke PN Rohil, Kamis (19/08/2021) terhadap 3 perusahaan perkebunan diantaranya PT Salim Ivomas Pratama (SIMP), PT Cibaliung Tunggal Plantations dan Pat Gunung Mas Raya di Kecamatan Balai Jaya dan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang RI/BPN RI. Sementara Gubernur Riau dalam hal ini juga sebagai turut tergugat.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Harian Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Nurdin Muhammad Tahir usai menyerahkan berkas di PN Rohil yang juga didampingi oleh Datuk PANGLIMA Ramli (sekjen DPC LLMB Rohil) beserta jajaran pengurus serta PAC LLMB Kecamatan Bagan Sinembah dan aliansi ALMATRI Rohil.

Dijelaskannya, gugatan itu dilayangkan karena penguasaan secara tanpa hak dan melawan Hukum atas bidang tanah ulayat milik Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu dengan luas sekitar 40.000 Hektar yang terletak di Kepenghuluan Pasir Putih, Balai Jaya, Balam Jaya, Balam Sempurna dan Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya serta Kepenghuluan Bangko Mas Raya Kecamatan Bangko Pusako.

Penguasaan lahan itu oleh 3 perusahaan terjadi sejak tahun 1983 lalu dengan membangun perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit di atas tanah ulayat.


DPH Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu foto bersama usai penyerahan berkas gugatan di PN Rohil, Kamis (19/08).
Nurdin merincikan, terhadap objek sengketa I yakni PT Salim Ivomas Pratama ada di Kebun Kencana atau Kencana Estate seluas 4.151 hektare.

Diantaranya yang terletak di Kepenghuluan Pasir Putih seluas 1.426 m², di Kepenghuluan Balai Jaya 1.352 m², Kepenghuluan Balam Jaya 1.373 m³.

Sedangkan objek sengketa II Kebun Kayangan seluas 6.207 hektare terletak di Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya.

Selanjutnya objek sengketa III PT Cibaliung Tunggal Plantations seluas 5.411 hektare. Kepenghuluan Pasir Putih 1.032 m², Kepenghuluan Balai Jaya 1.108 m², Kepenghuluan Balam Jaya 2.178 m².

Sementara objekt sengeketa IV yakni PT Gunung Mas Raya di Kebun Sei Bangko seluas 2.194 hektare di Kepenghuluan Bangko Mas Raya Kecamatan Bangko Pusako.

“Terakhir, obyek sengketa V Kebun Sei Dua seluas 5.056 hektare yang terletak di Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya,” ungkap Nurdin didampingi pengurus lainnya.

Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan, diajukannya gugatan dasarnya adalah Hak Ulayat Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu berdasarkan BAB I Pasal (7) Babul Qawaid dan Pasal (2) Regeling Voor Koeboe yang telah direkonstruksikan dalam sebuah peta oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) pada tahun 2003 yang merujuk pada Adatrechtbundels XVIII Gemengd yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

“Dan peta tersebut juga telah didaftarkan dan disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir,” pungkasnya. (rls/jon)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 17 Jun 2026 11:47

    Polres Indragiri Hulu Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-80

    Rengat-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan bersilaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan semba

  • Minggu, 14 Jun 2026 20:34

    Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

    INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli

  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.