Senin, 03 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Manajer Koperasi Bodong di Pati Gondol Uang Nasabah Rp 53 M

Peristiwa

Manajer Koperasi Bodong di Pati Gondol Uang Nasabah Rp 53 M

Rabu, 10 Apr 2019 13:32
Detik.com
Jumpa pers kasus koperasi bodong di Mapolres Pati.
PATI - Polres Pati menangkap salah seorang manajer Koperasi Aneka Jasa 26 Pati, yakni inisial AN (59) warga Desa Kajen Kecamatan Margoyoso, Pati. Ia ditengarai menjadi pelaku penggelapan uang nasabah hingga Rp 53 Miliar.

"Bahwa tersangka ini menghimpun dana dari masyarakat tanpa seizin dari Bank Indonesia. Dan dana dari para nasabah ini dimasukkan ke rekening pribadi," jelas Wakapolres Pati, Kompol Danu Pamungkas dalam jumpa pers di Mapolres Pati, Rabu (10/4/2019).

AN diketahui telah membuka usaha koperasi tersebut sejak tahun 2014 hingga tahun 2017. Selama itulah, ia terus menghimpun dana dari para nasabahnya yang sudah mencapai seribu lebih orang.

"Total dana yang dihimpun masih ada Rp 53 Miliar, dari keseluruhan (tabungan nasabah). Yang masih ada di rekenening yang bersangkutan sebanyak Rp 7,9 Miliar," imbuhnya.

Ditangkapnya AN selaku manajer koperasi bodong tersebut, berawal saat salah seorang nasabah yang hendak mengambil uangnya di koperasi tersebut. Namun, saat itu uangnya tak kunjung diserahkan, dengan alasan koperasi telah bangkrut.

"Saat itu karena tidak kunjung mendapatkan kejelasan uang yang disimpannya itu, para nasabah kemudian melaporkan kejadian ini secara kolektif kepada pihak Polres diwakili satu orang pelapor. Dari beberapa korban, ada salah satu pelapor yang kerugian, Rp 1,4 Miliar. Jadi ada beberapa korban, sudah kami tangani. Dan barang buktinya juga sudah kami amankan," paparnya.

"Korban dari banyak kalangan masyarakat, ada dari PNS, ada masyarakat usaha juga ada. Korban ini di luar dari keanggotaan koperasi ini," lanjut Danu.

Pelaku dikenai ancaman pasal 46 (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan hukuman denda paling sedikit Rp 10 Miliar dan paling tinggi Rp 200 Miliar.

"Kita juga akan kembangkan ke pencucian uang. Apabila ada unsur tersebut kita akan kejar ke sana. Sementara undang-undang yang kita gunakan terkait perbankan. Saat ini pelaku sudah diamankan," pungkasnya.


Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Senin, 03 Agu 2026 13:28

    DPR Undang Juniver Girsang dan Maqdir Ismail Bahas RUU Perampasan Aset

    JAKARTA - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dimatangkan oleh Komisi III DPR melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (

  • Senin, 03 Agu 2026 13:26

    Tantangan Tahun Pertama Holding BUMN, Danantara Masuk Tahap Praaudit

    JAKARTA - Pembentukan holding seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membawa konsekuensi administrasi yang cukup besar bagi Danantara Indonesia. Laporan keuangan lembaga tersebut saat ini belum bisa

  • Senin, 03 Agu 2026 13:25

    Kisah Linda di Ujung Negeri Anambas, Gerobak BRK Syariah Jaga Harapan Sekolah Anak

    LANGIT Desa Mengkait masih gelap ketika Linda memulai langkah pertamanya. Jarum jam bahkan belum menunjukkan pukul empat pagi. Dalam sunyi yang hanya ditemani suara ombak, perempuan berusia 40 tahun i

  • Senin, 03 Agu 2026 13:15

    Dugaan Eksploitasi Anak di Konten Vape, Komisi III Minta Proses Hukum

    JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara profesional dan objektif terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi rokok elekt

  • Senin, 03 Agu 2026 11:31

    Dua Tahun Belum Dibayar, Atlet Riau Tagih Sisa Bonus PON 2024 ke Pemprov

    PEKANBARU-Atlet dan pelatih dari berbagai cabang olahraga di Provinsi Riau mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera menuntaskan pembayaran sisa bonus prestasi Pekan Olahraga Nasional (PON) X

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki