Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Mediasi Tidak Temui Titik Terang, Bupati Rohil Bekukan Kedua SPTI Hingga ada Keputusan Pengadilan

Mediasi Tidak Temui Titik Terang, Bupati Rohil Bekukan Kedua SPTI Hingga ada Keputusan Pengadilan

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 26 Agu 2022 12:55
Poto : Humas Polres Rokan hilir
Suasana Mediasi penyelesaian dualisme kepengurusan SPTI di Mapolres Rokan Hilir.
ROKANHILIR - Pasca bentrok antar buruh di Bagan Batu pada Selasa (23/8/2022) lalu, dua kepengurusan Serikat Pekerja Transpor Indonesia (SPTI) di Rokan Hilir akan dibekukan. 

Hal itu disampaikan Bupati Rohil Afrizal Sintong saat mediasi dua kepengurusan PC. F.SPTI - K.SPSI Kubu H. Fuad Ahmad dengan PC. F.SPTI - K.SPSI Kubu Hijrah terkait Konflik Dualisme di wilayah Kabupaten Rokan Hilir yang digelar di Polres Rohil, Kamis (25/8/2022) malam.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK M.Si melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menyampaikan bahwa dalam mediasi tersebut Kapolres berpesan bahwa dengan mediasi ini diharapkan agar kedepan terkait kegiatan bongkar muat barang tidak ada gesekan lagi. 

Pada kesempatan itu, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dalam sambutannya mengatakan bahwa mediasi malam ini bertujuan mencari penyelesaian polemik antara PC. F.SPTI - K.SPSI Kubu H. Fuad Ahmad dan PC. F.SPTI - K.SPSI kubu Hizrah.

" Sebagai Pemerintah Daerah melalui Dinas Naker Rokan Hilir mencari solusi penyelesaian antara kedua kubu kiranya dapat diselesaikan dengan kepala dingin," harapnya.

" Selaku Pemerintah Daerah melalui Disnaker Kabupaten Rokan Hilir akan melegalkan tenaga Kerja," kata bupati.

Bupati juga mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hilir dan Peraturan Daerah maka dilakukan pencatatan terhadap PC. F.SPTI - K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir Kubu Hizrah.

Pemda Kabupaten Rokan Hilir berharap agar kedua belah pihak dapat bekerja secara bergantian tanpa adanya Konflik.

"Apabila kedua belah pihak tidak dapat memberikan keputusan maka Pemda Rokan Hilir akan membekukan kedua belah pihak serikat tersebut," ungkap bupati.

Sementara itu, Ketua Umum PC. F.SPTI - K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir Kubu H. Fuad Ahmad, Surya Bakti Batu Bara mengatakan bahwa SPTI - K.SPSI kepemimpinannya berdiri tahun 1973, pada tahun 2015 bulan Desember berdasarkan Munas di Jakarta dia terpilih sebagai Ketua Umum.

"Menyangkut masalah Rokan Hilir selama 20 tahun tidak pernah ada masalah. Sesuai dengan legalitas Pencatatan bahwa PC. F.SPTI - K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir Kubu H. Fuad Ahmad yang sah dimata Hukum," ungkapnya.

Sementara itu, dari Ketua F.SPTI - K.SPSI Provinsi Riau Kubu Hizrah, Sartono menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Surya Bakti Batu Bara merupakan Versi mereka.

"Dan kami juga mempunyai Versi,  Tahun 2016 terpilih Surya Bakti Batu Bara sebagai ketua kemudian tahun 2017 berdasarkan Muscablub terpilih C.P Nainggolan sebagai Ketua dan kemudian tahun 2021 dilakukan Munas dan kemudian C.P Nainggolan terpilih kembali sebagai Ketua dan F.SPTI - K.SPSI versi C.P Nainggolan merupakan serikat yang tercatat di Kemenkum Ham Republik Indonesia," ungkapnya.

Ketua DPRD Rohil, Maston yang juga hadir dalam mediasi tersebut meminta agar penyelesaian harus berkepala dingin saat menyelesaikan masalah dan dapat menahan diri.

"Pekerja tidak mengerti permasalahan Dualisme ini dan mareka hanya mengerti untuk hidup hari ini yang mengerti masalah ini hanya pengurus Serikat. Harapan kami agar diatur pekerja supaya tidak terjadi bentrok kembali dan situasi kamtibmas terjaga," harapnya.

Dari hasil rapat mediasi itu didapat keputusan musyawarah :

1. Ketua F.SPTI - K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir Kubu H. Fuad Ahmad tidak dapat menerima saran dari Bupati Rokan Hilir terkait bekerja secara bergantian di Kabupaten Rokan Hilir.

2. Keputusan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir yaitu akan membekukan pencatatan di Disnaker Kabupaten Rokan Hilir terhadap kedua belah pihak serikat Pekerja sampai adanya keputusan pengadilan.

3. Terkait Bongkar Muat Barang, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akan membuat Surat Keputusan Bupati tentang pelaksanaan Bongkar Muat di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

4. Apabila tidak ada yang terima dengan keputusan ini salah satu pihak dapat menggugat Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ke Pengadilan. 

Giat Mediasi antara PC. F.SPTI - K.SPSI Kab. Rokan Hilir Kubu H. FUAD AHMAD dengan PC. F.SPTI - K.SPSI Kab. Rokan Hilir Kubu Hijrah terkait Konflik Dualisme Kepengurusan PC. F.SPTI - K.SPSI di wilayah Kab. Rokan Hilir selesai pukul 23.00 WIB, selama giat berlangsung terdapat dalam keadaan aman terkendali.

Selain Kapolres, Bupati dan Ketua DPRD Rohil, turut juga hadir dalam mediasi tersebut Danyon Brimob Kompi B Manggala Jontion Kompol Petrus H.S, Camat Bagan Sinembah Ahmad Atin, Kadis Naker, Asrul, Pasi Intel Kodim 0321 Kapten ARH Iswandi, Waka Polres Rokan Hilir, Para Kabag Polres Rokan Hilir, Kapolsek Bagan Sinembah, Para Kasat Polres Rokan Hili, Ketua Umum F.SPTI - K.SPSI Kubu H. Fuad Ahmad, Surya Bakti Batu Bara, Ketua Umum PC. F.SPTI - K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad Ahmad, Ketua PC. F.SPTI - K.SPSI  Provinsi Kubu Hizrah, Sartono, Perwakilan anggota PC. F.SPTI - K.SPSI kedua kubu. (ded)
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.