Peristiwa
Modus pakai atribut RSUD, PNS gadungan tipu warga hingga Rp 170 juta
Rabu, 23 Nov 2016 09:33
Sepak terjang Dewi (26) akhirnya terungkap sebagai PNS gadungan yang bekerja di RSUD Mangusada Badung, Bali. Ia diamankan polisi setelah adanya laporan dari korban yang ditipu puluhan juta untuk bisa masuk jadi pegawai di rumah sakit daerah milik Kabupaten Badung itu.
Setidaknya dari data laporan yang diterima petugas kepolisian, ada tujuh orang korban penipuan yang dilakukan wanita kelahiran Aceh 13 Januari 1990 ini.
Untuk mengelabuhi korbannya, modus yang dipakai tersangka selalu menggunakan atribut lengkap seperti pegawai rumah sakit. Mulai dari pakaian, tanda pengenal berupa ID card, pin berlogo RSUD Badung, bahkan slip gaji yang berisi stampel dan kop surat RSUD Badung, selalu ditunjukkan kepada korban.
Tidak tanggung-tanggung, selama tiga tahun melakukan aksinya, tersangka memperdayai para korban hingga mengalami kerugian Rp 170.000.000. Ironisnya selama 3 tahun keluar masuk rumah sakit itu, tidak satupun ada dari pihak rumah sakit tahu kalau wanita ini adalah pegawai gadungan.
Aksi tersangka baru terbongkar setelah salah satu korban bernama I Gusti Ngurah Oka Astawa (53), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi.
Kepada petugas, korban menceritakan bahwa Rabu (21/9/2016) tersangka datang ke rumahnya yang berada di daerah Banjar Gede Abianbase, Mengwi, Badung. Di sana tersangka mengatakan bahwa dirinya bisa menjadikan anak korban untuk menjadi PNS di RSUD Badung.
"Korban yang terlanjur percaya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta sesuai dengan permintaan tersangka. Namun ternyata tidak ada kejelasan dan tersangka juga tidak dapat dihubungi, akhirnya korban melapor," kata Kapolsek Mengwi Kompol I Nengah Patrem, Senin (21/11).
Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
"Tersangka cukup licin. Kita butuh waktu lama untuk bisa menangkap dia karena sering berpindah tempat dan berganti nomor handphone untuk menghindari kejaran petugas," jelasnya.
Di hadapan petugas, tersangka mengatakan bahwa aksinya tidak dilakukan sendiri namun bersama rekannya yang berinisial BH. Tersangka mengaku diperintah BH dengan iming-iming upah Rp 2 juta untuk satu korban.
"Dia juga yang memberikan saya seragam dan ID Card," katanya.
Data yang diperoleh, tersangka berhasil menipu 4 orang korban dari Negara, 3 orang korban dari Tabanan dan 1 orang dari Mengwi, Badung.
Bebernya, ada tiga korban di Negara Jembrana kena Rp 45 Juta hingga Rp 50 juta. Untuk korban dari Mengwi mengalami kerugian 75 juta.
Menurutnya, kemungkinan korban penipuan ini bisa lebih dari 7 orang. Tersangka sendiri dikenakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (merdeka.com)
Peristiwa
Liquid Narkoba Beredar di Pekanbaru, dr. Nining: Jangan Pernah Mencoba Kalau Tidak Mau Kecanduan
Jangan pernah mencoba, sebab isi pod getar bukan seperti vape yang isinya hanya sekadar nikotin.Tapi pod getar ini memang dikaitkan dengan zat yang isi di dalamnya itu adalah mengandung etomidat.Sekar
Antusias Warga dan Personel Polling Dukung Tim Jagoan,
PEKANBARU - Antuasias Piala Dunia 2026 tampak di seluruh Polsek Polres Dumai, Sabtu (13/6/2026).Bersama dengan warga, semangat perhelatan sepakbola dunia empat tahunan tersebut begitu terasa lewat keg
KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan bag
Blak-blakan Dirut Pertamina Ungkap Alasan Penyesuaian Harga Pertamax, Pastikan BBM Subsidi Tak Naik
Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri mengatakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal ini dikatakan untuk memberikan kepastian mengenai nasi
Kasus Pencurian Ringan dan Revisi KTP Selesai Cepat Lewat Sidang Keliling di Kandis Siak
SIAK - Sebanyak delapan perkara hukum berhasil diselesaikan dalam satu hari melalui program sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Siak. Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Camat Kand