Peristiwa
Oknum PNS Cabul di Rohul Terancam Dipecat
Laporan: Fahrin Waruwu
Senin, 20 Jun 2016 16:26
ROKANHULU - Bila terbukti Ancaman pemecatan menanti lelaki JS alias Pak Regar diduga pelaku cabul terhadap seorang siswi berusia 17 tahun disalah satu sekolah di Kabupaten Kampar, sebut saja Bunga bukan nama sebenarnya. Bagaimana tidak, JS (42) adalah PNS yang sehari-hari bertugas UPTD Disdikpora Kecamatan Kabun
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rokan Hulu (Rohul) H. Muhamad Zen MM, Pd kepada spiritriau. com di dikantornnya Senin, (20/6/2016) katanya, hal tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jika terbukti bersalah, dia (JS red) bisa diberhentikan. Pelanggaran yang diperbuatnya sangat berat, sehingga tidak dapat ditolerir," tegas M. Zen
Lanjutnya, Perilakunya sudah sangat keterlaluan. Selain menodai masa depan Bunga, tindakannya juga mencoreng dunia pendidikan.
"Proses hukumnya saya serahkan kepada pihak kepolisian dan akan terus memantau perkembangan penyelidikannya, Saya jamin, sanksi paling berat akan dijatuhkan kalau memang dia terbukti bersalah. Dia sudah bikin malu pemerintah dan menciderai profesi PNS," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Desa Giti yang Dinas di UPTD Disdikpora Kecamatan Kabun - Rohul ditangkap polisi setelah dirinya dilaporkan ke Polsek Tandun oleh Orang tua korban BP (45) warga Afdeling VII PT. Padasa Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar yang tak terima perbuatan pelaku Kamis, (16/6/2016) lalu sekira pukul 20.00 WIB.
A.S Als Pak Regar (42) oknum PNS di Pemerintah Daerah (Pemda) Rohul Ini, dilaporkan oleh orang tua korban bersama saksi-saksi L Br S, (35) dan P.P (48) dugaan melakukan Tindak Pidana (TP) pencabulan terhadap seorang siswi salah satu sekolah di wilayah Kampar Bunga (17) bukan nama sebenarnya anak pelopor. Kini tersangka sudah di tahan di Polsek Tandun.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK,M.Hum, melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino mengungkapkan, sesuai keterangan bunga ke polisi, dan sesuai laporan nomor : LP / 24 / VI / Sek Tandun, tanggal 16 Juni 2016, dugaan pencabulan berawal pada Sabtu (20/2/16) lalu sekira pukul 13.00 WIB di wisma Tapung Indah Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun.
"Kini pelaku ditahan di Polsek Tandun Guna Proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"kata Paur Humas Polres Rohul jawab konfirmasi spiritriau. com Senin, (20/6) pagi.
Diterangkannya, awalnya Bunga (17) bertemu dengan JS di salah satu cucian sepeda motor di Desa Kabun, selanjutnya Pelaku membawanya ke Wisma Tapung Jaya Desa Tandun Barat. Disitu JS diduga mencabuli Bunga yang masih perawan sedikitnya dua kali. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, oknum PNS ini mengantar Lara ke tempat cucian sepeda motor di Desa Aliantan, Kecamatan Kabun.
Tidak itu saja Tersangka ini, pada Rabu (15/6/2016) sekira pukul 09.30 WIB, kembali menjumpai bunga di Simpang SMP Kabun. Tanpa penolakan, oknum PNS ini mengajaknya ke Bangkinang untuk memperbaiki handphone-nya.
Setelah HP selesai diperbaiki, JS bukannya membawa Lara pulang, namun mengajaknya ke Kota Pekanbaru. Dan menginap di salah satu hotel di Pekanbaru. Di kamar hotel ini, JS diduga hanya sekali mengajak bunga berhubungan layaknya suami istri.
"Keesokan harinya, Kamis (16/6/16), pelaku (JS) mengajak Lara pulang ke Kabun dan baru tiba di rumahnya sekira pukul 07.00 WIB," jelas IPDA Efendi, Sabtu (18/6/2016).
Atas kejadian itu, ayah Lara BP merasa tidak senang dengan perbuatan JS. Oknum PNS tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tandun. Setelah menerima laporan, tim dipimpin Kapolsek Tandun AKP Artisal beserta 3 personil Reskrim, Kamis malam sekira 20.15 WIB mendapat info dari korban bahwa pelaku tengah berada di Jalan Pesantren II Pasirpengaraian. Namun setibanya polisi di sana, JS tidak ditemukan.
Dari penyelidikan, pada Jumat (17/6/2016), polisi mendeteksi keberadaan JS di Desa Giti Kecamatan Kabun. AKP Artisal dan personil kemudian bergerak ke TKP. Sesampainya di TKP, ternyata JS tengah melaksanakan Shalat Jumat. Usai shalat di Masjid Nur Amal Desa Giti, JS langsung ditangkap tanpa perlawanan, dan kemudian dibawa ke Mapolsek Tandun untuk proses hukum selanjutnya. (Fah)
Peristiwa
One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung
JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci
Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat
PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad
KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun
JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum
Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026
JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,
Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau
PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani