Sabtu, 04 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Organisasi Profesi Kedokteran Berencana Gugat Keppres KKI ke PTUN

Organisasi Profesi Kedokteran Berencana Gugat Keppres KKI ke PTUN

admin
Senin, 24 Agu 2020 16:54

Organisasi dan asosiasi profesi kedokteran berencana menemui Presiden Joko Widodo. Mereka berharap, Jokowi membatalkan Keputusan Presiden No. 55/M/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan KKI.

Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ugan Gandar, mengatakan jika Jokowi tak membatalkan Keppres tersebut maka organisasi dan asosiasi profesi kedokteran akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tentu kami ada langkah lain, contoh kita ke PTUN karena uji obyek di PTUN. Tapi kalau ini ditanggapi oleh kementerian, oleh presiden, kami bersyukur sampai sini kita konflik. Tidak perlu berkepanjangan," kata Ugan di Kantor PB IDI, Senin (24/8).

Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), David S. Perdana Kusumah menambahkan organisasi dan asosiasi profesi kedokteran mengedepankan dialog ketimbang langkah hukum untuk menyelesaikan masalah Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan KKI. Namun, jika pemerintah menutup pintu dialog, pihaknya langsung melayangkan gugatan ke PTUN.

"Jadi langkahnya kami mengedepankan dialog. Setelah ini kami bersurat ke bapak presiden untuk bisa bertemu dan menjelaskan. Jadi kami belum melangkah pada langkah yang bersifat gugatan atau terkait dengan hukum," ujar dia.

 

Organisasi Profesi Kedokteran Kecewa

Organisasi dan asosiasi profesi kedokteran kecewa atas pengangkatan keanggotaan KKI periode 2020-2025. Sebab, nama-nama yang terpilih sebagai anggota KKI tidak sesuai dengan rekomendasi organisasi dan asosiasi profesi kedokteran.

Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ugan Gandar, menduga Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melanggar Undang-undang dalam pemilihan anggota KKI. Terawan disebut mengusulkan nama calon anggota KKI kepada Presiden Joko Widodo atas inisiatif sendiri, bukan rekomendasi dari organisasi dan asosiasi profesi kedokteran.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ditegaskan bahwa penyusunan nama calon anggota KKI oleh Menteri Kesehatan harus berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi profesi kedokteran.

"Menkes telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga patut diduga ada tindakan penyalahgunaan wewenang," katanya.

Organisasi dan asosiasi profesi kedokteran ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI) dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI). 

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor