Selasa, 14 Jul 2026
PSBB Diperpanjang hingga 31 Mei, Warga Tangsel Diimbau Salat Id di Rumah
admin
Selasa, 19 Mei 2020 10:06
Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan mengimbau warga Muslim untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah, dan meminta Dewan Kemakmuran Masjid di Tangsel tidak menggelar salat Id di masjid atau lapangan terbuka secara berjemaah.
"Hasil rapat MUI Tangsel, Kementerian Agama dan Gugus Tugas Covid-19 Tangsel, bahwa pelaksanaan Salat Id di rumah," ungkap Kepala Kemenag Tangsel Abdul Rojak, Senin (18/5).
Dia menegaskan, imbauan salat Id di rumah ini mengacu pada protokol kesehatan dalam pencegahan dan penularan Covid-19. "Pertimbangannya untuk menjaga keselamatan jiwa, agar tidak terkena penyakit yang sangat mematikan virus corona," kata dia.
Menurut Abdul Rojak, seruan salat Id ini berupa imbauan kepada warga muslim di Tangsel, jika ada pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif.
"Sifatnya hanya imbauan, kalau melanggar kena sanksi administratif," jelas Abdul Rojak.
Sebelumnya Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menegaskan, bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang raya diperpanjang hingga 31 Mei.
"Sudah jelas bahwa dinyatakan PSBB diperpanjang. Sekolah di rumah, beribadah di rumah dan bekerja di rumah. Maka di sepakati untuk Salat Id (di tanah lapang atau masjid) itu juga tidak ada," ungkap Airin.
Sumber: merdeka.com
komentar Pembaca