Senin, 06 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Pekanbaru Masih Zona Merah, Tak Jaga Jarak di Ruang Publik Juga Kena Sanksi

Pekanbaru Masih Zona Merah, Tak Jaga Jarak di Ruang Publik Juga Kena Sanksi

admin
Jumat, 14 Agu 2020 11:23

PEKANBARU - Kasus positif covid-19 di Kota Pekanbaru terus mengalami lonjakan sejak awal pekan ini.

Ada penambahan pasien positif covid-19 sebanyak16 kasus pada Rabu (12/8/2020).

Plh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy menyebut penambahan kasus positif ini di antaranya merupakan kontak erat kasus sebelumnya.

Ada juga riwayat kontaknya belum diketahui.

"Jadi dari data hari ini, ada delapan kasus yang kontak erat kasus sebelumnya," paparnya kepada Tribunpekanbaru.com.

Dengan adanya penambahan kasus positif ini, jumlah pasien positif covid-19 mencapai 280 orang.

Pasien yang dirawat mencapai 120 orang. Mereka paling banyak dirawat di RS Arifin Achmad mencapai 68 orang. 

Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi tidak menampik bahwa jumlah kasus positif covid-19 masih terus bertambah.


Kondisi ini membuat Kota Pekanbaru kembali menjadi zona merah penyebaran covid-19.

Ayat menyebut pemerintah kota mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam menangani covid-19.


"Kebijakan dari pemerintah pusat, kendalikan virus. Ekonomi tetap berputar," terangnya.

Politisi PKS menyebut bahwa satu cara mencegah penyebaran virus dengan mengenakan masker saat di luar rumah. Masyarakat juga selalu menjaga jarak dan kebersihan.

"Jangan lupa berdoa, kan ini penyakit virus. Maka berdoalah agar pandemi covid-19 segera berakhir dan hilang," harapnya.

Ayat menyebut bahwa pemerintah kota sudah berupaya meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan. Pemerintah kota pun menerapkan sanksi andministratif bagi pelanggar.

"Kita sudah berlakukan sejak awal pekan ini. Maka kita mengajak masyarakat lebih disiplin ikuti protokol kesehatan," jelasnya. 

Tidak Jaga Jarak di Ruang Publik Juga Kena Sanksi

Sanksi tertuang tegas dalam Peraturan Walikota PekanbaruNo.130 tahun 2020 tentang Prilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 telah diberlakukan.

Petugas gabungan di Kota Pekanbaru tidak hanya memberi sanksi kepada masyarakat yang tidak kenakan masker.

Tidak hanya itu, mereka yang tidak menjaga jarak juga bakal kena sanksi dari tim gabungan.

Pelanggar terancam kena denda atau membersihkan fasilitas umum.

"Bukan cuma tidak memakai masker, tapi tidak menjaga jarak di tempat umum juga kena sanksi," tegas Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, Rabu (12/8).

Menurutnya, menjaga jarak di tempat umum bisa dilakukan dengan pembatasan tempat duduk di ruang publik.

Antrian di kawasan tersebut juga harus ada tanda agar pengunjung menjaga jarak.

Maka sejak awal pelaku usaha yang hendak beroperasi masa transisisi menuju tatanan normal baru harus melengkapi fasilitas pendukung protokol kesehatan.

Mereka melengkapinya dengan alat cuci tangan atau hand sanitizer.

"Para pekerja di tempat usaha juga harus mengenakan masker dan pembatas jarak antara pengunjung," ulasnya.

Burhan mengatakan bahwa saat ini penindakan dalam razia pelanggar protokol kesehatan fokus kepada masyarakat yang tidak pakai masker.

Ia menyebut fokus ini karena penggunaan masker sangat penting.

"Karena masker hal utama yang diperlukan untuk mencegah penyebaran covid-19," paparnya.

Tim nantinya bakal menyasar pusat perbelanjaan. Merekan akan turun menindak pelanggaran jaga jarak.



"Minggu depan kita akan turun lagi, bukan hanya masker. Kita juga tindak yang melanggar jaga jarak," terangnya.

Pihaknya bakal menyampaikan adanya razia kepada pengelola pusat perbelanjaan. Saat ini denda juga sudah terkumpul dan masuk kas daerah.

Razia masih berlanjut di perbatasan. Mereka menyasar perbatasan Pekanbaru-Pelalawan dan Pekanbaru-Siak.

"Kita masih terus lakukan razia di perbatasan," ulasnya.




Sumber: tribunpekanbaru.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor