Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi Izin operasional bioskop tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya.
Dalam SK tersebut, sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop), pusat kebugaran jasmani hingga kolam renang dan waterpark diperbolehkan beroperasi.
"Selama 14 hari terhitung 14 Agustus sampai 27 Agustus 2020 dengan jenis kegiatan atau aktivitas yang tercantum dapat dilaksanakan," kata Gumilar dalama SK tersebut, Kamis (20/8/2020).
Dia juga menyatakan dalam satu ruangan harus berkapasitas 50 persen saja. Selain itu ada pula sejumlah tempat wisata yang melarang anak di bawah sembilan tahun dan lansia di atas 60 tahun untuk datang.
Di antaranya yakni pertunjukan ruang terbuka, pemuatan film atau bioskop, gym, billiar atau bola sodok, bowling, ice skating, taman rekreasi keluarga atau permainan anak (Timezone, kidszania, sofplay dan lain-lain).
Kemudian kolam renang dan waterpark, lapangan tenis dan kolam pemancingan.