Rabu, 08 Jul 2026
Pencemaran Nama Balik, Ahok Lapor Polisi
admin
Kamis, 30 Jul 2020 14:42
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy telah menyambangi Gedung Polda Metro Jaya. Kedatangannya, guna melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Ahok.
"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata Ahmad Ramzy, Kamis (30/7).
Laporan tersebut kemudian terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dalam laporan polisi tersebut, disebutkan perkara yang diadukan ialah pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Minta Polisi Usut
Terkait kronologis, Ramzy enggan membeberkan hal tersebut. Menurutnya, ia menerangkan kepolisian guna mengusut kasus ini.
"Biar Polda saja yang rilis dulu. Soal pelaku itu nanti biar Polda dulu saja yang ngomong ya," katanya.
Sumber: merdeka.com
komentar Pembaca