Kamis, 07 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Penerbang Paralayang Bawa Spanduk di Udara,Sosialisasi dan Penindakan Tim Satgas Covid-19 di Kampar

Penerbang Paralayang Bawa Spanduk di Udara,Sosialisasi dan Penindakan Tim Satgas Covid-19 di Kampar

Admin
Senin, 12 Okt 2020 14:10
pekanbaru.tribunnews.com

BANGKINANG - Upaya untuk menghentikan penyebaran Covid-19 terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.

Melalui Tim Satgas Covid-19 di sejumlah Posko PSBM melakukan sosialisasi terkait Perbub Nomor 44 tahun 2020 dan protokol kesehatan kepada masyarakat dan pedagang pasar.

Bahkan, cara unik juga ditempuh Pemkab Kampar untuk sosialisasi terkait protokol kesehatan Covid-19 ini.

Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan sosialisasi protokol kesehatan dengan menerbangkan tim paralayang pada Sabtu (26/9/2020).

Aksi ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19.

Sejumlah penerbang paralayang turut serta dalam aksi ini.

Pada akhir September 2020 lalu, sosialisasi protokol kesehatan dilakukan oleh para penerbang paralayang.

Mereka terbang di udara sembari membawa spanduk yang bertuliskan ajakan bagi masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Sekda Kampar Yusri yang melepas rombongan paralayang terbang di Stadion Tuanku Tambusai Bangkinang mengatakan, pandemi Covid-19 terus mengalami peningkatan.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran agar penyebaran dapat diputus.

Cara yang bisa dilakukan adalah menerepkan protokol kesehatan.


"Pakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak dan jangan berkerumun," imbuhnya.

Yusri mengatakan, sebelumnya Kabupaten Kampar sempat berhasil dan sukses melaksanakan PSBB yang hanya terdapat 4 orang suspek.

"Mari kita ulangi kembali kesuksesan itu, ini semua tak terlepas dari dukungan kita semua," ungkapnya.

Yusri menuturkan dengan telah di terbitkannya Peraturan Bupati Kampar nomor 44 tahun 2020 maka setiap pelanggar akan dikenakan teguran, peringatan sampai dengan denda.

Ini bertujuan bagi menjaga kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.



Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.