Sabtu, 16 Mei 2026

PERISTIWA

Penikam Istri di Inhil ini Akhirnya Dibekuk

Laporan : Aditya Prahara
Jumat, 06 Jan 2017 20:38
Humas Polres Inhil
Tersangka saat diamankan polisi
TEMBILAHAN - Tim opsnal Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengamankan Y (28) yang merupakan tersangka kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di jalan lintas enok, Desa Sungai Lokan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil, Jumat (06/01/17).

Tersangka diamankan setelah dilaporkan telah menganiaya istrinya sendiri yang bernama SW (23) warga jalan Inpres Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil yang terjadi pada Kamis 5/1/2017 sekira pukul 12.30 WIB dirumah orang tua korban jalan  Inpres Parit 8 Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymond Tarigan G S.Sos, menceritakan, pada hari Jumat tanggal 6 Januari  2017 sekira pukul 10.00 WIB, Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymon Tarigan G S.Sos mendapatkan informasi bahwa tersangka pelaku KDRT atas istrinya sendiri sedang berada di jalan Lintas Enok Desa Sungai Lokan Kecamatan Enok  Kabupaten Inhil.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Aceh, beserta  3 orang Anggota  Polsek Tembilahan Hulu, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Setelah sampai di Desa Sungai Lokan sesuai dengan informasi dimaksud, Tim melihat tersangka keluar dari Masjid

Tersangka langsung diamankan dan dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui perbuatanya telah memukul wajah korban dan telah menikam korban atau istrinya sendiri dengan mengunakan pisau jenis sangkur sebanyak satu kali pada bagian perut dan pelaku setelah itu membuang pisau di belakang rumah orang tua korban dan melarikan diri ke Desa Sungai Lokan tempat dimana pelaku dapat diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dikatakannya kembali, akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut serta luka pada bagian wajah dan telah dilakukan tindakan medis berupa operasi terhadap korban. Saat ini korban masih dalam perawatan di Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan

"Terhadap pelaku akan disangkakan pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp. 30.000.000.- (Tiga Puluh Juta Rupiah),"pungkasnya. (dit) 
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.