spiritriau.com
Kepala keamanan PT. Sinar Riau Palm Oil , Zulfaini saat menunjukkan lahan yang kerap diganggu oleh Poktan yang diduga tidak terdaftar
DUMAI - Serobot lahan PT. Sinar Riau Palm Oil yang berada di Kelurahan Teluk Makmur, sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kelompok Tani (Poktan) Gurun Panjang disinyalir tidak terdaftar secara resmi di Kelurahan.
Tidak hanya melakukan penyerobotan, kelompok tani Gurun Panjang juga bertindak secara semena-mena, mereka acap kali melakukan pengancaman terhadap pekerja PT. Sinar Riau Palm Oil.
"Para pekerja kerap mendapat ancaman dari sekelompok masyarakat yang mengaku dari Kelompok Tani Gurun Panjang, yang tanpa dasar mengklaim bahwa lahan ini milik mereka yang berukuran lebih kurang 140 Ha," ujar pemilik perusahaan PT. Sinar Riau Palm Oilm, Ali Amran.
Menurutnya, jika memang benar itu lahan milik mereka, dan mereka punya dasar atau surat tanah kenapa tidak menempuh jalur hukum, biar semuanya jelas. Jangan mengklaim dengan cara-cara yang tidak baik, hingga mengancam para pekerja yang mencari nafkah di perusahaan ini.
"Atas pengancaman yang dilakukan, ketua kelompok tani Gurun Panjang atas nama Tohonon Nadeak, telah ditangkap oleh Polisi, dan Selasa (29/11) lalu, Tohonan Nadeak menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, namun hal itu seperti tidak digubris, mereka bersikeras bahwa lahan tersebut miliknya tanpa dasar yang kuat dan jelas, dan tetap melakukan pengancaman kepada pekerja kita," tutur Ali Amran.
Sebelumnya, lanjut Ali Amran menceritakan, pihaknya juga pernah menempuh jalur mediasi di Polsek Medang Kampai, dengan perjanjian perusahaan akan menganti dan membayar seluruh tanah yang di akui milik kelompok tani Gurun Panjang tersebut.
"Kita menyanggupi permintaan ganti rugi sebesar Rp. 350 juta oleh kelompok tani Gurun Panjang tersebut, dengan dimediasi oleh pihak kepolisian namun dengan catatan mereka harus memiliki bukti surat kepemilikan atas tanah yang diakui itu, tapi sampai sekarang hal ini tidak bisa mereka lakukan dan mediasi pun gagal," paparnya.
Semenjak itu beber Ali Amran, pihak Kelompok Tani Gurun Panjang tidak henti-hentinya melancarkan gangguan kepada pekerjanya, dan hingga kini mereka masih tetap menimbulkan gangguan Kamtibmas kepada para pekerja.
"Entah sampai kapan pekerja kita akan terus diancam, jika hal ini terus menghantui para pekerja, saya akan bawa membawa permasalahan ini ke pihak yang berwajib," tukasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum dilapangan, tidak hanya perusahaan milik Ali Amran saja yang mendapat gangguan dari kelompok tersebut, diketahui ada beberapa perusahaan dan investor diduga menjadi sasaran sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri mereka Kelompok Tani Gurun Panjang.
Sementara itu, berdasarkan data dari Pihak Kelurahan Gurun Panjang, didapati Bahwa Kelompok Tani Gurun Panjang belum ada terdaftar di Kelurahan.
"Belum pernah dengar pak, kalaupun ada proposalnya pasti ada kami simpan pak, belum ada terdaftar di kami (Kelurahan Gurun Panjang, red)," ujar petugas Pelaksana Harian Kelurahan Gurun Panjang yang bertugas mengurusi kelompok tani PM. Wahyu Sri Hariani dikonfirmasi melalui via selular.
Dikatakannya lagi, Kelompok Tani Gurun Panjang belum terdaftar di Kelurahan Gurun Panjang, karena belum ada proposal atas nama Kelompok Tani Gurun Panjang yang beralamat di Jalan Bambu Kuning RT. 04, Kelurahan Panjang Kecamatan Bukit Kapur.
Untuk saat ini ada 5 kelompok tani yang terdaftar di Kelurahan Gurun Panjang, yakni, Poktan Rawang Makmur Jaya dengan ketua Ponidi, Hidup Mulia dengan ketua Mhd. Hendra, Mega Bersemi yang diketuai oleh Ryo Saputra, S. Kom, Usaha Bersama dengan ketua Jhon Nainggolan.
"Dan terakhir ada kelompok tani Mekar Sari Timber yang diketuai oleh Kasino, itu nama Poktan yang terdaftar di kelurahan kami pak," pungkasnya.
Belakangan, diketahui dari informasi yang berhasil dirangkum tim Spiritriau.com dilapangan, seperti yang dilansir salah satu media online bahwa terjadi perpecahan didalam tubuh organisasi kelompok tani gurun panjang, yang mana kepada salah satu portal berita ketua kelompok tani gurun panjang membeberkan kerjahatan oknum bendahara mereka.
Kepada media tersebut, oknum bendahara kelompok tani gurun panjang yang ia ketuai diduga telah menjual lahan sengketa di kawasan Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur kepada warga yang berdomisili di Pekanbaru.
Menurutnya, oknum bendaharanya tersebut menerima uang total sebesar Rp.130 juta dari hasil menjual diduga tanah sengketa kepada beberapa orang secara terpisah tanpa ia ketahui.
Dijelaskan ketua kelompok tani gurun panjang tersebut lagi, oknum bendaharanya melakukan transaksi pada saat menjalani hukuman didalam sel karena telah melakukan tindakan melawan hukum, dan ia kemudian memperlihatkan kwitansi penjualan yang dilakukan oleh oknum bendaharanya.
Sementara ditempat terpisah, oknum bendahara yang disebutkan ketua kelompok tani gurun panjang diduga telah menjual lahan sengketa memberikan jawaban benar bahwa ia telah menjual lahan tersebut.
Menurutnya ia menjual lahan diduga sengketa tersebut karena memegang surat kuasa untuk menjual dalam bentuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Dilain kesempatan, Zulfaini kepala keamanan PT. Sinar Riau Palm Oil mengatakan bahwa lahan yang telah dijual kelompok Tani gurun panjang tersebut tidak jelas statusnya, karena sepengetahuannya, lahan tersebut milik perusahaan. Dan ia menduga surat-surat yang dipegang oleh kelompok tani gurun panjang terindikasi dipalsukan.
"Surat-surat mereka diduga palsu tu bang, itu dipakai untuk melakukan penyerobotan lahan milik perusahaan," katanya.(tim)
Peristiwa