Kamis, 25 Jun 2026

Polda Jangan Terjebak Sikap Diskriminatif Pejabat

Laporan : Pandapotan Silalahi
Jumat, 21 Agu 2015 14:24
Google
Ilustrasi
MEDAN-Polda Metro Jaya harus segera membebaskan 27 warga Kampung Pulo yang ditangkap dalam bentrokan saat penggusuran kemarin. Dalam kasus Kampung Pulo aparat kepolisian perlu bersikap netral dan jangan mau diperalat arogansi kekuasaan. Jadi Polda jangan mau terjebak terhadap sikap diskriminatif pejabat.

Hal itu dikatakan Neta S Pane, dalam siaran persnya hari ini. IPW, kata Neta, mendukung langkah Gubernur Ahok untuk menata dan menertibkan Kampung Pulo.

''Tapi sebagai "bapaknya orang Jakarta", Ahok harus mengedepankan nilai nilai keadilan, kemanusiaan, memperhatikan sejarah, dan tidak diskriminatif. Sehingga situasi kamtibmas Jakarta tetap terjaga dan pertentangan kelas dan isu SARA tidak berkembang pasca penggusuran itu.''

Dalam hal ini, urai Neta, Polda Metro Jaya perlu menjaga keseimbang di balik konflik ini, dengan cara tidak memihak.

Menurut dia, Polda justru harus mengedepankan prinsif Polri sebagai pengayom masyarakat.

''Hal ini perlu ditekankan karena dalam penggusuran Kampung Pulo sangat sarat dengan ketidakadilan, ketidakmanusiawian, dan diskriminatif. Ketidakadilan yang jelas dipertontonkan Ahok adalah warga tidak diberi pilihan.

Warga dipaksa pindah ke rusunawa. Boleh saja Ahok mengatakan warga tinggal di tanah negara, tapi bangunannya adalah milik warga. Seharusnya Ahok memberi dua alternatif. Pertama, warga pindah ke rusunawa. Kedua, bangunannya digusur dan dibayar ganti rugi. Sehingga lebih manusiawi dan berkeadilan.''

Dilanjutkan, jika landasannya hanya karena warga menduduki tanah negara, kenapa selama ini negara membiarkan tanahnya diduduki warga, malah sebagian warga sudah tinggal di Kampung Pulo sejak awal kemerdekaan.

''Pertanyaannya kemudian, kenapa Ahok tidak menggusur rumah-rumah di Pluit yang juga merambah tanah negara dan hutan lindung. Apakah Ahok berani menggusur paksa warga Pluit dan memasukkan mereka ke rusunawa? Kenapa Ahok bersikap diskriminatif dan merasa paling benar sendiri? Padahal sikap ini bisa memicu konflik dan kekacauan,'' jelas Neta.

Sebab itu, jabar Neta lagi, IPW berharap Polda Metro Jaya bersikap netral dan melihat kasus Kampung Pulo secara jernih serta tidak larut dalam wacana arogansi yang ditabur Ahok. Bagaimana pun dalam melakukan penegakan hukum Polri perlu mengedepankan nilai-nilai keadilan dan asas kemanusiawian, apalagi kasus Kampung Pulo sarat dengan nilai nilai historis.

''Polda jangan terjebak dengan sikap diskriminatif pejabat seperti yang ditabur Ahok. Sebab itu Polda harus segera membebaskan ke 27 warga Kampung Pulo dan meminta penggusuran dihentikan sementara,  sebelum konflik yang lebih besar terjadi di sekitar Kampung Pulo.'' (Sil)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 24 Jun 2026 18:35

    Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama

    Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi

  • Rabu, 24 Jun 2026 17:36

    Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024

    Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:41

    Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan

    Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:29

    Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit

    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:04

    Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.