Kamis, 28 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal Hasil PETI di Kuansing

Berita

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal Hasil PETI di Kuansing

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 03 Feb 2026 08:21
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU â€" Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Aktivitas ini diketahui bersumber dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga melalui Call Center Polri 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pemurnian emas, Minggu (2/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Tim mengamankan lima orang di lokasi pertama. Satu orang berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas, sementara empat lainnya berstatus saksi," ujar Ade Kuncoro, Senin (2/2/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus tersangka utama berinisial US yang berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas PETI di wilayah tersebut. Dalam penggeledahan di kediaman US, petugas menyita uang tunai senilai Rp66.580.000 yang diduga hasil transaksi emas ilegal.

Menariknya, polisi tidak hanya menemukan barang bukti terkait pertambangan. Di rumah tersangka US, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap. Atas temuan ini, Ditreskrimsus langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut.

Ade mengungkapkan bahwa tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan Danau Boton. Tersangka mengatur segala aspek operasional, mulai dari penyediaan lokasi pembakaran, penentuan harga beli emas dari pendulang, hingga pembagian hasil untuk biaya desa dan lahan.

"Tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah untuk menyokong kegiatan ilegal ini," jelas perwira lulusan Akpol 2000 tersebut.

Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Polda Riau menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak pemodal guna memastikan seluruh jaringan perusak lingkungan ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.