Peristiwa
Polisi: Ketua Kadin Bali Terima Duit Rp 16 M di Kasus Penipuan Perizinan
Kamis, 11 Apr 2019 16:05
Kasus penipuan yang melibatkan Alit berawal dari Januari 2012. Saat itu pelapor, Sutrisno Lukito Disastro berminat untuk investasi di pengembangan di kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa.
"Tersangka ini AA Ngurah Alit bekerja sama dengan saudara Sutrisno kaitannya sebagai pengembang dan memiliki dana dan Gung Alit di sini bekerja sama dalam proses mengurus perizinan di gubernur. Jadi mereka sepakat untuk membuat suatu perusahaan PT BSM (Bangun Segitiga Emas), rencananya akan melakukan kerja sama PT Pelindo III dalam pengembangan pelabuhan Benoa," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan saat jumpa pers di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (11/4/2019).
"Dalam pengembangan kerja sama pengembangan Pelabuhan Benoa ini nanti yang membuat draft kerja dama dengan Pelindo ini adalah tersangka, yang ngurus audiensi dengan gubernur dan wagub tersangka, yang mengurus rekomendasi dari gubernur juga tersangka. Persetujuan prinsip dari gubernur juga tersangka, akhirnya dibentuklah kesepakatan kerja sama," urai Andi.
"Yang jadi masalah sampai menerima dana Rp 16 miliar, izin rekomendasi dari gubernur Bali tidak keluar sementara dana Rp 16 miliar sudah keluar. Sehingga pada waktunya ada batas waktu selama 6 bulan izin rekomendasi pengembangan pelabuhan tidak keluar dari gubernur maka korban melapor. Laporan polisi dilaporkan 28 April 2018, jadi hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Andi menambahkan pihaknya sudah meminta konfirmasi ke pihak Pelindo. Namun, Pelindo mengaku tidak mengeluarkan tender apapun.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan Pelindo III sebenarnya. Dari Pelindo mengatakan kami itu hanya tempat diadakan pengembangan misal reklamasi dan sebagainya, tapi proyeknya di Kementerian Perhubungan di pusat. Mereka mengatakan di tahun 2012 kami tidak ada mau kerja sama dengan pihak ketiga, kami BUMN ada dana negara sendiri. Kami berpikir mungkin saja itu proses penipuannya, sekaan-akan bisa bekerja sama dengan Pelindo tapi Pelindo tidak menginginkan bekerja sama dengan pihak ketiga, buktinya pengembangan sudah berjalan dan proses lelang sudah berjalan di kementerian," tutur Andi.
Atas perbuatannya Alit disangkakan 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun.
Polda Metro Siapkan Pengamanan 47 Kegiatan di Jakarta dan Sekitarnya
Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 47 kegiatan yang berlangsung di wilayah hukumnya hari ini. Kegiatan terdiri dari tiga penyampaian pendapat di muka umum dan 44 kegiatan masyarakat.Kabid Humas Po
Purbaya Janji Nggak Ada Kenaikan Pajak, tapi Kejar Penunggak
Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak meski berupaya meningkatkan penerimaan negara. Langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan penagi
AXIS Nation Cup 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pembinaan Talenta Futsal Pelajar di 40 Kota
JAKARTA-PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand AXIS kembali menghadirkan AXIS Nation Cup (ANC) 2026, turnamen futsal antarpelajar jenjang SMA dan SMK yang memasuki tahun keempat peny
Mulai 3 Agustus, Ribuan UMKM Bisa Urus NIB hingga Sertifikat Halal Gratis di DPMPTSP Riau
PEKANBARU - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengurus legalitas usaha secara gratis diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pela
Jenguk Pasien RSUD Dorak, Bupati Asmar Pastikan Mutu Layanan Meranti
MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengunjungi tokoh masyarakat Katan beserta sejumlah warga yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dorak, Selatpanjang, Jumat (31/7/20