Jakarta - Polisi membekuk pria yang membawa lari remaja berinisial F (14). Pelakunya, Wawan Gunawan (41) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat dini hari (21/8/2020).
"Pelaku W dini hari tadi kami tangkap di daerah Sukabumi. Kami juga menemukan korban dalam keadaan selamat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat saat konferensi pers, Jumat (21/8/2020).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru menerangkan, Wawan Gunawan membawa lari remaja F ke berbagai daerah, dari Bekasi hingga ke Sukabumi.
"Selama pelarian, pelaku selalu berpindah-pindah tempat," ujar dia.
Kini Wawan telah digiring ke Polres Metro Jakarta Barat. Wawan Gunawan dijerat Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomo 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun," ucap dia.
Sebelumnya, remaja F (14) diduga dibawa kabur oleh tetangganya, W (41) selama hampir tiga minggu. Ibunda F, Ronawati pun selalu berdoa agar F bisa segera pulang.
Hubungan W dengan keluarga Ronawati terbilang cukup dekat. Ronawati bahkan sampai menganggap W sebagai saudara.
Kedekatan ini jugalah yang membuat W bisa mengenal anak Ronawati, remaja F (14). Ronawati tak pernah tahu apakah anaknya dengan W memiliki hubungan spesial.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/826798/original/006051700_1426131169-1842092shutterstock-175158260780x390.jpg)