Polisi akan Panggil Petinggi Rumah Sakit Tempat Bandar Racik Narkoba saat Dirawat
admin
Jumat, 21 Agu 2020 13:39
Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan penyidik akan memeriksa pihak rumah sakit. Mulai dari petinggi hingga pegawai untuk menyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan pihak rumah sakit.
Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi sudah dikirim. Hal itu buntut adanya pasien di rumah sakit tersebut yang kedapatan meracik narkoba di kamar perawatan.
"Sudah pemanggilan. Nanti kalau enggak hari ini, hari Senin lah diperiksa," kata dia saat dihubungi, Jumat (21/8).
Eliantoro belum dapat menyampaikan, nama-nama saksi dari rumah sakit yang akan dimintai keterangan. Dia mengatakan, orang yang pertama diperiksa adalah yang bertanggung jawab di ruangan tersebut.
Diketahui, AU menempati ruangan kelas VVIP selama kurang lebih dua bulan.
"Kita ingin tahu SOP seperti apa, pemeriksaan jam berapa. Kita perdalam di pemeriksaan. Kita mulai dari sana," ucap dia.
Eliantoro menyatakan, pemeriksaan terhadap pihak rumah sakit dilakukan secara berjenjang sampai setingkat Direktur.
"Kita enggak bisa langsung ke atas, tapi mulai dari bawah, siapa yang menangani pasien di rumah sakit tersebut, yang bertanggung jawab siapa. Ini kami mau cek. Intinya kita periksa sesuai alur cerita atau SOP yang ada di rumah sakit tersebut," papar dia.
Pun demikian dengan petugas sipir yang ditugaskan mengawasi AU selama berada di rumah sakit.
"Dari sipir rutan yang jaga juga begitu. Saat ini sedang dalam pendalaman kasus tersebut," ucap dia.
Sebelumnya AU tetap memproduksi ekstasi meski sedang diopname di rumah sakit. Kelakuan AU dibongkar Unit Reserse Narkoba Polsek Sawah Besar setelah berhasil menangkap kaki-tangan AU berinisial MW (36).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyatakan AU memanfaatkan kelengahan pihak rumah sakit untuk memproduksi narkoba.
"Dari tangan AU, penyidik mendapatkan beberapa butir ekstasi dan alat pembuatnya," jelas Heru saat dikonfirmasi Rabu (19/8).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AU langsung dipindah ke RS Polri Jakarta Timur dan dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.