Peristiwa
Polri Soal Pemecatan Polisi Gay: Anggota Polri Tak Boleh LGBT
Jumat, 17 Mei 2019 15:43
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa seorang anggota Polri wajib mematuhi dan taat terhadap UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Tercantum pada pasal 19 ayat 1 "Pasal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya: pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia"," jelas Brigjen Dedi kepada detikcom, Jumat (17/5/2019).
"Pada norma agama dan Kesopanan jelas bahwa LGBT masih menjadi hal yang tabu oleh agama dan tidak diakui secara yuridis oleh Negara, sehingga dari hal tersebut tersirat bahwasanya anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual," tegas Dedi.
Aturan tersebut juga dituangkan dalam Perkap No 14 Tahun 2011. Setiap anggota Polri terikat dan wajib mentaati Kode Etik Profesi Kepolisian dalam Perkap tersebut.
Maka dari itu, setiap anggota Polri yang melanggar aturan tersebut dapat di-sanksi hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
"Sehingga apabila hal tersebut sesuai ketentuan pada pasal 20 dan 21 perihal dan sanksi hukuman dan tindakan, bagi anggota Polri yang melanggar dapat diberikan sanksi dan hukuman berupa rekomendasi PTDH," tambah Dedi.
Seperti diberitakan, TT dipecat oleh Poda Jawa Tengah karena orientasi seksualnya. TT merasa adanya diskriminasi dari Polda Jateng karena orientasi seksualnya itu.
Kuasa Hukum TT dari LBH Masyarakat, Maruf Bajammal menjelaskan kliennya diperiksa karena dianggap melakukan hubungan seks menyimpang. Pemeriksaan itu berlangsung pada 15 Februari 2017. Pemeriksaan tersebut berlanjut pada tanggal 16 dan 23 Februari 2017 di Mapolda Jateng.
"Pemeriksaan itu dilakukan tidak ada laporan tuduhan. Baru tanggal 16 Maret 2017 ada laporannya. Jadi diperiksa dulu baru ada laporannya, itu pun bukan laporan masyarakat," jelasnya saat dihubungi detikcom, Kamis (16/5/2019).
Selanjutnya, tanggal 18 Oktober 2017, TT dinyatakan melanggar Peraturan Polri tentang kode etik yaitu Perkap no 14 tahun 2011 dan hasilnya yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Surat keputusan PTDH turun pada 27 Desember 2018.
Atas PTDH itu, TT melakukan upaya banding ke komisi banding tapi ditolak. Pria asal Blora itu pun masih melakukan upaya lain dengan menggugat Polda Jateng dalam hal ini Kapolda. Gugatan dilakukan di PTUN Semarang pada 26 Maret 2019 dan masih berjalan hingga saat ini.
Sumber: detik.com
Peristiwa
Polda Metro Siapkan Pengamanan 47 Kegiatan di Jakarta dan Sekitarnya
Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 47 kegiatan yang berlangsung di wilayah hukumnya hari ini. Kegiatan terdiri dari tiga penyampaian pendapat di muka umum dan 44 kegiatan masyarakat.Kabid Humas Po
Purbaya Janji Nggak Ada Kenaikan Pajak, tapi Kejar Penunggak
Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak meski berupaya meningkatkan penerimaan negara. Langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan penagi
AXIS Nation Cup 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pembinaan Talenta Futsal Pelajar di 40 Kota
JAKARTA-PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand AXIS kembali menghadirkan AXIS Nation Cup (ANC) 2026, turnamen futsal antarpelajar jenjang SMA dan SMK yang memasuki tahun keempat peny
Mulai 3 Agustus, Ribuan UMKM Bisa Urus NIB hingga Sertifikat Halal Gratis di DPMPTSP Riau
PEKANBARU - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengurus legalitas usaha secara gratis diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pela
Jenguk Pasien RSUD Dorak, Bupati Asmar Pastikan Mutu Layanan Meranti
MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengunjungi tokoh masyarakat Katan beserta sejumlah warga yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dorak, Selatpanjang, Jumat (31/7/20