Selasa, 28 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Ratusan Koperasi di Pekanbaru Terancam Bubar, Diskop UKM Kebut Pembinaan

Peristiwa,

Ratusan Koperasi di Pekanbaru Terancam Bubar, Diskop UKM Kebut Pembinaan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 28 Jul 2026 09:15
PEKANBARU - Ratusan koperasi di Kota Pekanbaru saat ini tengah menghadapi proses pembubaran akibat kelalaian dalam menjalankan kewajiban organisasi. Merespons kondisi tersebut, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru mengambil langkah proaktif dengan mengintensifkan program pembinaan langsung ke lapangan guna menyelamatkan lembaga ekonomi kerakyatan tersebut dari sanksi penutupan.

Sanksi tegas ini mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015. Berdasarkan aturan hukum itu, koperasi yang abai menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua kali berturut-turut akan menerima surat peringatan resmi sekaligus rencana pembubaran dari otoritas berwenang.


Berdasarkan data terkini Diskop UKM Pekanbaru, dari total 1.287 koperasi yang terdaftar, sebanyak 316 di antaranya sudah masuk dalam proses pembubaran. Sementara itu, terdapat 548 koperasi berstatus aktif secara umum, 83 berstatus aktif di bawah naungan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), dan 340 lainnya tercatat tidak aktif. Sejauh ini, baru 180 entitas yang telah menuntaskan kewajiban RAT, yang terdiri dari 97 koperasi umum dan 83 KKMP.

Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Idrus menegaskan bahwa pembinaan terus digesa agar angka koperasi yang gugur tidak semakin bertambah. Pendekatan pembinaan ini sekaligus dimanfaatkan secara strategis untuk mengedukasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setempat.


"Di saat kita melakukan pembinaan bagi pengurus dan anggota koperasi, di situ kita sekaligus melatih pelaku UMKM. Sebab, sebagian besar anggota koperasi itu juga merupakan pelaku UMKM," urainya, Senin (27/7/2026).

Menariknya, upaya penyelamatan dan edukasi ini tidak semata-mata membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Idrus menjelaskan bahwa pihaknya mengoptimalkan alokasi dana pendidikan yang memang dimiliki dan dikumpulkan secara mandiri oleh masing-masing koperasi melalui sistem iuran.

"Pelatihan koperasi ini memakai dana pendidikan mereka sendiri. Kita manfaatkan dana yang ada di tengah masyarakat itu untuk melatih para pengurus. Ini usaha kita selama ini agar tidak selalu bertumpu pada APBD," terangnya.

Mengingat urgensi RAT sebagai forum pertanggungjawaban tertinggi pengurus kepada anggota, Idrus mendesak seluruh koperasi yang belum menggelar rapat tahunan agar segera melaksanakannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Kepada pengurus koperasi, supaya cepat melaksanakan RAT. Sesuai ketentuan, jika berturut-turut tidak melaksanakan RAT, otomatis keberadaan koperasi itu gugur," tegasnya.

Bagi koperasi yang telah menuntaskan agenda RAT, pihak dinas mewajibkan pelaporan selambat-lambatnya 30 hari pasca-pelaksanaan rapat. Dokumen pelaporan tersebut harus dilampirkan secara lengkap, mencakup berita acara, daftar hadir peserta, buku laporan pertanggungjawaban, serta bukti pengisian formulir pada sistem data dalam jaringan (ODS).(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/ratusan-koperasi-di-pekanbaru-terancam-bubar-diskop-ukm-kebut-pembinaan.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki