Senin, 28 Apr 2025
Sadis! Pria di Bengkalis Nekat Tikam Pedagang Bakso Bakar, Polisi Bertindak Cepat
Laporan M. Rafii

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 07 Mar 2025 15:27

BENGKALIS, -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pria berinisial Bima Sakti P, tersangka kasus penganiayaan dengan senjata tajam. Peristiwa penikaman tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis, pada Minggu (2/3/2025).
Kapolres Bengkalis melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan bahwa tersangka diamankan di Taman Batu Ampar, Bengkalis Kota, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
Menurut keterangan polisi, insiden penikaman berawal saat korban tengah berjualan bakso bakar dan melayani pembeli. Pelaku yang datang berboncengan dengan temannya turun dari sepeda motor, mendekati korban, lalu tiba-tiba menghunuskan pisau ke arah punggung korban.
Tusukan pertama mengenai punggung belakang sebelah kiri korban. Tidak berhenti di situ, pelaku berusaha menusuk leher korban, namun berhasil ditangkis menggunakan tangan kiri. Akibatnya, korban mengalami luka robek di tangan dan punggungnya.
Diketahui, sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran melalui telepon. Konflik tersebut diduga menjadi pemicu aksi penikaman yang dilakukan pelaku.
Merasa terancam dan mengalami luka serius, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Bengkalis untuk mendapatkan perlindungan hukum. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim opsnal mengetahui keberadaan pelaku di Taman Batu Ampar, Bengkalis Kota. Tanpa menunggu lama, petugas segera mengamankan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah menusuk korban sebanyak dua hingga tiga kali. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin agar tidak terjadi tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum
Sumber: riau1
komentar Pembaca