Humas Polres Rohil
Keempat tersangka bersama barang bukti saat diamankan polisi
PUJUD - Dalam waktu satu malam jajaran Polsek Pujud berhasil meringkus empat orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum spiritriau.com, Sabtu (26/11) menyebutkan, bahwa keempat tersangka tersebut ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda, masing-masing MM (36) warga jalan Lintas Timur Teluk Nayang, kepenghuluan Siarang-arang, kecamatan Pujud, EM (30) warga Manggala Sakti RT 002 RW 001 Kepenghuluan Manggala Sakti kecamatan Tanah Putih, Sup (44) warga Pasar Senin Kepenghuluan Sintong Makmur, kecamatan Tanah Putih dan Ma (42) warga jalan Gelubuk Sintong Pusako, kepenghuluan Sintong Pusako kecamatan Tanah Putih.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (24/11) sekitar pukul 21.30 wib tim opsnal Polsek Pujud berhasil menangkap seorang tersangka yang bernama MM dari rumahnya. Dan penangkapan yang dilakukan berkat informasi warga itu tim opsnal berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hijau nopol BM 2332 ZA, pipet aqua, 2 paket kecil di duga narkotika jenis sabu-sabu, satu paket sedang di duga narkotika jenis sabu-sabu.
Dari keterangan MM kepada pihak kepolisian bahwa narkoba tersebut didapatkan dari temannya yang bernama EM warga Manggala Sakti. Dan sekira pukul 00.20 wib, tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka EM dikediamannya.
Dan dari padanya, tim opsnal Polsek Pujud berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Baet warna hitam tanpa nopol dan satu unit HP Nokia type 105 warna hitam.
Dari keterangan EM kemudian dilakukan pengembangan untuk memburu tersangka lainnya. Dan sekira pukul 01.40 wib tim opsnal Polsek Pujud kembali berhasil menangkap seorang tersangka yang mengaku bernama Sup dikediamannya.
Dalam penyergapan itu, tim opsnal Polsek Pujud juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit HP merk Hammer, satu bungkus rokok lucky strike di duga sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu-sabu,1 paket besar yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, 8 paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu- sabu, satu buah plastik besar di duga pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu lembar timah rokok warna biru
Dari keterangan Sup kepada pihak kepolisian kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 02.00 wib tim opsnal Polsek Pujud kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Ma di rumahnya.
Dan dari padanya tim opsnal Polsek Pujud berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP Nokia type 105 warna hitam, 6 paket besar di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 6 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 paket kecil di duga narkotika jenis sabu-sabu, 3 buah plastik besar diduga pembungkus sabu-sabu, 4 buah plastik kecil diduga pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu buah kotak plastik merk fukuyama di duga tempat penyimpan narkotika jenis sabu-sabu, satu buah gunting, serta uang sebesar Rp 14 juta yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud, AKP H Kamaluddin Tambak SH kemarin membenarkan adanya penangkapan terhadap keempat tersangka tersebut.
" Ya berkat kerjasama dengan warga masyarakat akhirnya kita berhasil mengamankan empat pria yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diempat titik yang berbeda," jelas Kamaluddin Tambak. (ded)
Peristiwa