Senin, 01 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Sebut Punya Izin Galian C, PT. SRS Tidak Bisa Tunjukkan SIPB

Peristiwa,

Sebut Punya Izin Galian C, PT. SRS Tidak Bisa Tunjukkan SIPB

Laporan : Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 20 Jun 2025 15:50
Rokan Hiir- PT.Sinar Riau Sinergi (SRS) Sebutkan Punya  Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang terletak di  desa  Pematang Ibul Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.  

Padahal ketika ditanyakan mana bukti perizinannya pihak PT.Sinar Riau Sinergi mengelak dengan dalih mohon maaf untuk dokumen izinnya kami tidak bisa memperlihatkan. Bapak boleh Konfirmasi ke pihak penerbit izin jika kami sampaikan tidak benar, jelasnya.

Demikian ditegaskan Direktur PT Sinar Riau Sinergi Mayren Hemfy SH MH, Jumat (20/6/2025) di Pekanbaru.
Menurutnya, PT SRS Tegaskan Telah Penuhi Seluruh Ketentuan Perizinan dan Peraturan Perundang Undangan Pada Borrow Pit Pematang Ibul.

PT Sinar Riau Sinergi (SRS) menegaskan sebagai entitas usaha yang sah, pihaknya telah dan senantiasa memenuhi dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang undangan terkait dan tidak terbatas pada operasional borrow pit di Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. 

“Borrow pit tersebut saat ini telah dan sedang dimanfaatkan untuk mendukung industri strategis nasional pada sektor Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja (WK) Migas Blok Rokan, yang tentunya berkontribusi besar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Mayren.

Mayren juga menegaskan, PT SRS telah membuktikan komitmen untuk menjalankan usaha dengan prinsip good corporate governance dan comply terhadap semua peraturan perundang undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Menurut Mayren, untuk lokasi borrow pit PT Sinar Riau Sinergi di Desa Pematang Ibul tersebut, pihaknya telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi Riau, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang diterbitkan Dinas Lingkungan dan Kehutanan Provinsi Riau, serta Dokumen Rencana Penambangan yang telah disahkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau.

“Perizinan ini sudah kami kantongi jauh hari, bahkan setahun lebih sebelum operasional kami jalankan di lapangan. Sehingga, kami sangat yakin bahwa usaha yang kami jalankan sudah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Mayren Hemfy.

Taggapan Redaksi spiritriau.com atas Hak Jawab PT Sinar Riau Sinergi (SRS)Redaksi spiritriau.com telah menerima Hak Jawab yang disampaikan oleh  Hengki Seprihadi mewakili PT Sinar Riau Sinergi (SRS), tertanggal 20 Juni 2025, terkait pemberitaan kami 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip berimbang dan verifikasi, maka dengan ini Redaksi menyampaikan bahwa Hak Jawab dari PT Sinar Riau Sinergi telah kami muat utuh dan tanpa perubahan sedikit pun (jon)





Editor: 1

Peristiwa
Berita Terkait
  • Minggu, 31 Mei 2026 18:08

    Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan

  • Minggu, 31 Mei 2026 18:06

    Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI

    JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.